Gaprak Perjuangkan Petisi Solo Kawal Putusan MK

RATUSAN massa Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi (GAPRAK) berunjuk rasa  di depan Kantor DPRD Kota Solo, Senin (26/8) memperjuangkan Petisi Solo kawal Putusan MK.

Mereka memaksa para anggota DPRD Solo untuk menandatangani tujuh tuntutan Gaprak termuat dalam Petisi Solo.

Koordinator unjuk rasa Gaprak, Muchus Budi Rahayu mengatakan Petisi Solo ini bagian dari mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah anggota DPRD Solo pun tidak bisa menolak ketika harus menandatangani Petisi Solo yang berisi 7 tuntutan.

” Tidak ada jaminan rezim tidak akan mengakalinya lagi demi nafsu kuasanya. Kita kawal dan pastikan tidak ada lagi upaya pembegalan konstitusi,” kata Muchus dari atas panggung aksi Gaprak.

BACA JUGA  Ribuan Karyawan PT Pos Indonesia Tuntut Hak Dipenuhi

“Sebab sebelumnya gerombolan anggota dari Baleg DPR dari faksi pendukung rezim telah berusaha membangkang dan meniadakan putusan MK,” tegasnya.

Ia menegaskan tindakan tersebut iadalah sebuah kekejian terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

“Apalagi mereka telah melakukannya sehari setelah kedua Putusan MK itu. DPR telah melakukan makar terhadap konstitusi mengingat Putusan MK berlaku final dan mengikat,” lanjutnya.

Sejumlah aktivis bersuara keras di panggung orasi. Termasuk tokoh gaek Kota Solo, Mudrick M Sangidu.

Ia meminta Jokowi harus turun tidak perlu menunggu 20 Oktober menjadi masa akhir jabatan.” Raja Jawa, raja kethoprak tetep harus turun,” kata dia.

Orasi Mudrick menyinggung istilah Raja Jawa itu sebagai bagian dari provokasi Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada situasi politik yang memanas,.

BACA JUGA  Dinkes Bandung Siaga Tangani Korban Aksi Unjuk Rasa

Menurutnya Bahlik telah menyudutkan martabat Raja Jawa. “Jokowi mundur !!!,” teriak koor para aktivis pro demokrasi.

Anggota Dewan Tandatangani Petisi Solo

Ketua sementara DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo dari PDIP dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa naik ke panggung

Sejumlah anggota DPRD Solo, seperti Budi Prasetyo, politisi PDIP yang menjadi ketua sementara dan Sugeng Riyanto dari PKS dipaksa baik ke panggung .

Mereka diminta memberikan dukungan, serta menandatangi Petisi Solo yang berisi tujuh tuntutan.

Isi dari tujuh tuntutan itu adalah KPU RI dan KPU di tingkat daerah harus mematuhi Putusan MK, Demikian juga Bawaslu harus menerbitkan peraturan baru mendukung Putusan MK.

BACA JUGA  Penambang Galian Emas Ilegal Tasikmalaya Berunjuk Rasa di Kantor ESDM

Tuntutan lainnya adalah turunkan Jokowi dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia harus meminta maaf karena telah memprovokasi dengan istilah Raja Jawa. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak