KPU RI Segera Terbitkan Edaran Pedomani Putusan MK

KPU RI segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah ini untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Afifuddin memastikan KPUD kabupaten dan kota akan mengumumkan tahapan pendaftaran dengan memperhatikan substansi putusan MK.

“Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti,” kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada.

BACA JUGA  Pengerahan Kades untuk Pilgub Jateng Kembali Terjadi

Perubahan itu akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon,” jelasnya.

Rapat Pembahasan PKPU dengan DPR

Sementara itu, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa pihaknya segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU dengan memedomani putusan MK tersebut.

“Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan. Semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” kata August.

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

BACA JUGA  Puan Maharani Pertimbangkan Kaesang Maju di Pilgub Jateng

Bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Kemudian Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan. Yaitu berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. (*/S-01)

BACA JUGA  Kotak Suara Diambil, Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya Ricuh

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

  • September 14, 2026
Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

  • September 14, 2026
Inovasi SaClay Mahasiswa UPNVY, Perpanjang Masa Simpan Cabai hingga 15 Hari

Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

  • September 14, 2026
Mahasiswa UGM Cari Solusi Cegah Konflik Manusia dengan Monyet

Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

  • September 14, 2026
Sepuluh pemain Manchester City Bekuk Manchester United di Old Trafford

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter