Penaikan PBB di Pematangsiantar Dinilai Asal

WARGA Kota Pematangsiantar mengeluhkan penaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB tersebut terkesan asal-asalan dan tidak melalui kajian dengan melibatkan penilai publik dan lembaga yang kredibel

Salah seorang warga mengungkapkan  saat akan melakukan pembayaran PBB ke kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, tagihan PBB-nya  mengalami kenaikan hampir 300% dari nilai tagihan sebelumnya.

Saat mengetahui adanya kenaikan drastis PBB tersebut diapun langsung mengajukan keberatan ke pihak BPKD Pematangsiantar dan meminta agar pihak BPKD melakukan peninjauan ulang ke lokasi objek PBB. Dan ternyata berdasarkan hasil peninjauan ulang yang dilakukan oleh petugas BPKD ke lokasi, nilai atau besaran PBB yang harus dibayarkan kembali sebesar tagihan sebelumnya.

BACA JUGA  Diusung Empat Parpol, Paslon Wesly-Herlina Maju di Pilkada Pematangsiantar

Terkesan asal

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Dr Robert Siregar sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar dalam menetapkan kenaikan PBB dimana pihak Pemko Pematangsiantar dalam melakukan kajian terkesan asal-asalan hanya secara gradual bukan berdasarkan kajian spasial.

“Mereka (Pemko) melakukan  penetapan hanya secara gradual. Kemarin rekomendasi kita agar mereka melakukan penetapan dengan kajian berdasarkan kajian spasial,” kata Robert, Rabu (21/8).

Seharusnya Pemko Pematangsiantar lanjut dia harus mengikutsertakan atau melibatkan penilai publik dan instansi lain atau lembaga lainnya untuk melakukan kajian spatial itu.

“Ada lembaga yang bisa dipilih pemko beserta tim ahli,” ungkap dia.

Harus penuhi syarat

Senada dengan Robert, Notaris dan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Dr Henry Sinaga menjelaskan dalam melakukan penilaian PBB-P2 harus dilakukan oleh petugas paling sedikit memenuhi persyaratan minimal lulusan program diploma I dengan pangkat paling rendah pengatur muda dengan golongan II/a atau minimal lulusan sekolah menengah atas dengan pangkat paling rendah pengatur muda Tingkat I dengan golongan II/b

BACA JUGA  PLN UP3 Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

“Telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis terkait penilaian PBB-P2 serta memiliki keterampilan sebagai penilai, cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilan sebagai penilai,” jelas Henry.

Kemudian tambah dia tidak sedang menduduki jabatan struktural, pemeriksa, penelaah keberatan (PK) atau juru sita dan jujur serta bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.

Dalam hal kriteria petugas jika tidak dapat dipenuhi dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah, BPKPD dapat melakukan kerjasama dengan penilai pemerintah atau melalui kontrak kerja dengan penilai publik dan instansi lain yang terkait. (Ais/N-01)

BACA JUGA  PLN UID Sumut Berkomitmen Beri Kenyamanan Pelanggan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan uang tunggu bagi 12 korban selamat dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Para korban kini berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap korban selamat…

PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah memicu polemik. Namun, berbagai elemen memandang masih banyak pekerjaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

  • September 15, 2026
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar dan Presdir Summarecon

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

  • September 15, 2026
Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

  • September 15, 2026
Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an

  • September 15, 2026
Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an