Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 Miliar

PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8).

Barang-barang tersebut hasil 773 penegahan selama  2024. Barang-barang impor itu ilegal karena tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar.

“Selain itu kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.

BACA JUGA  Peringati Hari Anak Internasional, IAS dan UNICEF Kenalkan Dunia Aviasi

Barang-barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kemudian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.

Tidak Penuhi Izin Impor BPOM

Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN didominasi barang makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi perizinan impor dari BPOM.

Selain komoditas obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, juga terdapat barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.

“Antara lain handphone dengan berbagai merek, pakaian bekas, barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dental tools, dan surgical tools” kata Sumarna.

BACA JUGA  Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

Ada juga bibit tanaman, biji kurma, sampel tembakau, rokok, potongan gading, sex toy dan majalah porno.

Sedangkan barang-barang yang berstatus BDN merupakan berupa makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM.

Sementara barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda.

Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).

Ini bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan.

Sumarna menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

BACA JUGA  Polisi dan Bea Cukai Gerebek Home Industry Narkoba di Semarang

Yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sesuai peraturan undang-undang. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak