Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 Miliar

PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8).

Barang-barang tersebut hasil 773 penegahan selama  2024. Barang-barang impor itu ilegal karena tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar.

“Selain itu kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.

BACA JUGA  Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster

Barang-barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kemudian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.

Tidak Penuhi Izin Impor BPOM

Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN didominasi barang makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi perizinan impor dari BPOM.

Selain komoditas obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, juga terdapat barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.

“Antara lain handphone dengan berbagai merek, pakaian bekas, barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dental tools, dan surgical tools” kata Sumarna.

BACA JUGA  Bea Cukai Surakarta Gagalkan Rokok Ilegal Siap Edar

Ada juga bibit tanaman, biji kurma, sampel tembakau, rokok, potongan gading, sex toy dan majalah porno.

Sedangkan barang-barang yang berstatus BDN merupakan berupa makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM.

Sementara barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda.

Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).

Ini bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan.

Sumarna menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

BACA JUGA  TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sesuai peraturan undang-undang. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden