Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp2,4 Miliar

PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8).

Barang-barang tersebut hasil 773 penegahan selama  2024. Barang-barang impor itu ilegal karena tak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar.

“Selain itu kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda Sumarna.

BACA JUGA  Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Barang-barang tegahan yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kemudian Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda.

Tidak Penuhi Izin Impor BPOM

Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN didominasi barang makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen tidak memenuhi perizinan impor dari BPOM.

Selain komoditas obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, juga terdapat barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.

“Antara lain handphone dengan berbagai merek, pakaian bekas, barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dental tools, dan surgical tools” kata Sumarna.

BACA JUGA  Tim gabungan dan Bea Cukai Tasikmalaya Sita 65 Ribu Rokok Ilegal

Ada juga bibit tanaman, biji kurma, sampel tembakau, rokok, potongan gading, sex toy dan majalah porno.

Sedangkan barang-barang yang berstatus BDN merupakan berupa makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM.

Sementara barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan Karantina

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda.

Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN).

Ini bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan.

Sumarna menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

BACA JUGA  Bandara Juanda Gelar Airport Emergency Exercise Skala Besar

Yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor sesuai peraturan undang-undang. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

POLSEK Depok Timur, Sleman menangkap seorang laki-laki berinisial ZK, 18 tahun yang membawa senjata tajam berupa clurit. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan penangkapan itu bermula dari petugas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

  • September 29, 2026
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Gelar Gerakan Pasar Murah

BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

  • September 29, 2026
BPKH Ajak Generasi Muda UIN Sunan Kalijaga Persiapkan Haji Sejak Dini

Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

  • September 29, 2026
Program Lestari PT BGR Minamas Raih Silver CSR & PDB Award

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

  • September 29, 2026
Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

  • September 29, 2026
Rektor UIN Sunan Kalijaga Dorong Integrasi-Interkoneksi Keilmuan

Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam

  • September 29, 2026
Polsek Depok Timur Tangkap Remaja yang Bawa Senjata Tajam