Pendukung Hie Kie Shie Tolak Eksekusi Amelle Villas & Residence

RATUSAN pendukung Hie Kie Shie bertahan dan menolak eksekusi Amelle Villas & Residence yang dilakukan oleh tim panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).

Mereka adalah para karyawan vila dan keluarganya. Termasuk simpatisan yang mengaku tahu persoalan Amelle Villas & Residence yang terletak di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Selain para karyawan dan keluarganya, beberapa tokoh masyarakat dan ormas juga memilih bertahan dan menolak eksekusi lahan dan vila yang dimiliki Hie Kie Shie.

Mereka membentangkan poster yang bertuliskan kasus Amelle Villas & Residence sangat tidak adil dan sudah melibatkan mafia lelang.

Ratusan orang tersebut memilih bertahan dalam vila. Dan ratusan lainnya berjaga-jaga di lorong masuk ke lokasi atau obyek eksekusi.

BACA JUGA  Polda Bali Patahkan Klaim WNA Jerman yang Mengaku Diperlakukan tidak Adil

Perdebatan sengit terjadi antara petugas kepolisian dan tim panitera pengadilan negeri di Denpasar.

“Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang,” ujar Koordinator Karyawan Amelle Villas & Residence, Johan Alberth Pau.

Menurutnya obyek vila ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai.

Kasus Hukum belum Inkracht

Kuasa hukum Hie Kie Shie, Indra Triantoro menduga adanya mafia lelang sangat beralasan.

Sebab dalam obyek tersebut masih ada sejumlah kasus hukum atau gugatan yang belum selesai atau belum inkracht (berkekuatan hukum).

Indra menambahkan bahwa telah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Menang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

“Selain ada banyak gugatan di pengadilan terhadap obyek yang sama, terkait dengan eksekusi tersebut, sudah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

“Proses ini masih berjalan dan sudah ada jadwal mediasi 15 Agustus 2024. Kenapa eksekusi malah dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2024?” tanya Indra.

Eksekusi  sehari sebelum jadwal mediasi. “Proses ini cacat prosedural, dan kami menduga ada mafia lelang disini,” ujarnya.

Nilai lelang pun sangat tidak masuk akal. Obyek atau aset yang menurut NJOP senilai Rp45 miliar tetapi hanya dilelang sebesar Rp22 miliar. (Aci/S-01)

BACA JUGA  Terancam Lenyap, Nama Ketut di Bali Tinggal 6% dari Jumlah Penduduk

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

KEMENTERIAN Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan ground check terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan. Langkah ini merupakan…

Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia terlibat dalam proses ground check terhadap 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

  • February 13, 2026
Kemensos Gandeng BPS Cek 11 Juta PBI-JKN Nonaktif

Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

  • February 13, 2026
Mensos Kerahkan Pendamping PKH Cek 11 Juta PBI-JK Nonaktif

Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

  • February 13, 2026
Kemenag Perkuat Kolaborasi Nasional Zakat dan Wakaf 2026

Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

  • February 13, 2026
Pemilik 24 Satwa Dilindungi Ditahan di Manado

Desi Safitri Raih IPK 3,95, Jadi Lulusan Terbaik S1 UNY

  • February 13, 2026
Desi Safitri Raih IPK 3,95, Jadi Lulusan Terbaik S1 UNY

Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global

  • February 12, 2026
Prof Noorhaidi Siap Bawa UIN Sunan Kalijaga Bereputasi Global