Pendukung Hie Kie Shie Tolak Eksekusi Amelle Villas & Residence

RATUSAN pendukung Hie Kie Shie bertahan dan menolak eksekusi Amelle Villas & Residence yang dilakukan oleh tim panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).

Mereka adalah para karyawan vila dan keluarganya. Termasuk simpatisan yang mengaku tahu persoalan Amelle Villas & Residence yang terletak di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Selain para karyawan dan keluarganya, beberapa tokoh masyarakat dan ormas juga memilih bertahan dan menolak eksekusi lahan dan vila yang dimiliki Hie Kie Shie.

Mereka membentangkan poster yang bertuliskan kasus Amelle Villas & Residence sangat tidak adil dan sudah melibatkan mafia lelang.

Ratusan orang tersebut memilih bertahan dalam vila. Dan ratusan lainnya berjaga-jaga di lorong masuk ke lokasi atau obyek eksekusi.

BACA JUGA  Bendesa Adat Serangan tidak Pernah Demo di Majelis Desa Adat

Perdebatan sengit terjadi antara petugas kepolisian dan tim panitera pengadilan negeri di Denpasar.

“Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang,” ujar Koordinator Karyawan Amelle Villas & Residence, Johan Alberth Pau.

Menurutnya obyek vila ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai.

Kasus Hukum belum Inkracht

Kuasa hukum Hie Kie Shie, Indra Triantoro menduga adanya mafia lelang sangat beralasan.

Sebab dalam obyek tersebut masih ada sejumlah kasus hukum atau gugatan yang belum selesai atau belum inkracht (berkekuatan hukum).

Indra menambahkan bahwa telah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

BACA JUGA  Cuma karena Minta Tambahan Uang, Seorang Perempuan di Kuta Dibunuh

“Selain ada banyak gugatan di pengadilan terhadap obyek yang sama, terkait dengan eksekusi tersebut, sudah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

“Proses ini masih berjalan dan sudah ada jadwal mediasi 15 Agustus 2024. Kenapa eksekusi malah dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2024?” tanya Indra.

Eksekusi  sehari sebelum jadwal mediasi. “Proses ini cacat prosedural, dan kami menduga ada mafia lelang disini,” ujarnya.

Nilai lelang pun sangat tidak masuk akal. Obyek atau aset yang menurut NJOP senilai Rp45 miliar tetapi hanya dilelang sebesar Rp22 miliar. (Aci/S-01)

BACA JUGA  Isu Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Bali Menguat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan…

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

TIM nasional voli putri Indonesia menutup penampilan mereka di AVC Cup Women atau AVC Women’s Nations Cup 2026 dengan mengalahkan Australia pada laga perebutan peringkat kelima, Minggu (14/6/2026). Pada pertandingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

  • June 15, 2026
Graham Potter Semringah Usai Swedia Pesta Gol ke Gawang Tunisia

Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

  • June 15, 2026
Sukses Atasi Ekuador, Pelatih Pantai Gading Puji Fokus Pemain

Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro

  • June 15, 2026
Kasatpol PP Sidoarjo Gelar Jamasan Pusaka 1 Suro