
KOMISI Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masih mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksana UU nO 17 Tahun 2023 tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Dalam PP No 28/2024 Pasal 103 ayat 1 dan 4, mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut MUI hal ini sangat berpotensi disalahgunakan.
“Sudah ada poin-poin terkait itu, karena kekhawatiran sebagai pelegalan perzinahan,” kata Ketua Dakwah MUI Pusat Ahmad Zubaidi di Bandung, Minggu (11/8).
Ia menegaskan hal itu di sela-sela acara bedah buku “Pembina LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam”.
Nah, kami sedang mengkaji itu, Insya Allah secepatnya akan ada respon dari MUI secara resmi,” ujarnya.
Menurut Zubaidi, dalam PP itu dikhawatirkan remaja legalkan penggunaan alat kontrasepsi.
“Bukannya kita mencegah perzinahan, hubungan seksual di luar nikah, kesehatan reproduksi remaja. Namun, malah sebaliknya bisa menyebabkanseks bebas,” lanjut Zubaidi.
Ia menambahkan bagi para pelaku seks bebas hal ini menjadi angin sehar dan menjadi biang keladi. Sedangkan kesehatan reproduksinya malah terancam.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Jabar Jabar KH Rafani Akhyar meminta pemerintah harus benar-benar ketat dalam pengawasan soal PP Nomor 28/2024.
“Apakah pemerintah dapat menjamin apa yang tertuang dalam PP tersebut, tidak akan jatuh atau dimanfaatkan para pelajar yang belum menikah,” terangnya.
Rafani juga meminta orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Hal itu dilakukan agar tidak ada opini yang menyimpang di kalangan para remaja atau anak-anak.
“Jangan sampai ada opini dikalangan generasi muda bahwa PP Nomor 28/2024 itu memperbolehkan seks bebas. Dan generasi muda perlu diberi pemahaman terkait PP ini,” pungkasnya. (Rava/S-01)







