Wapres Sentil Menag Jangan Asal Coret Aturan Rumah Ibadah

WAKIL Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, semestinya Menteri Agama tidak asal mencoret aturan pendirian rumah ibadah yang telah disepakati bersama.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden tentang penghapusan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Dalam Negeri.

“Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Aturan pendirian rumah ibadah itu kesepakatan dari majelis-majelis agama,” kata Ma’ruf Amin di sela-sela kunjungannya di Museum Gerabah Timbul Raharjo, Kasongan, Bantul, Rabu (7/8).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat dialog kebangsaan dan rakernas Gerakan Kristiani Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta mengatakan bahwa pendirian rumah agama akan disederhanakan.

Tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan FKUB. Perizinan langsung ke Kementerian Agama.

BACA JUGA  Tahun Baru Islam, Menag: Jadikan Semangat Hijrah Inspirasi Perbaiki Diri dan Memberikan Kontribusi

Menurut Menag dengan adanya dua rekomendasi sebagaimana dalam aturan yang berlaku selama ini mempersulit.

“Bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas.”

Wapres mengatakan aturan yang sudah ada, sebaiknya digodok bersama antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.

KH Ma’ruf Amin mengaku tahu betul proses keluarnya rekomendasi pendirian rumah ibadah yang dikeluarkan oleh FKUB.

Keluarnya rekomendasi tersebut tidak begitu saja muncul secara tiba-tiba. Namun dibuat selama 4 bulan dengan sejumlah pertemuan.

Bahkan, KH Ma’ruf Amin mengaku ikut terlibat dalam penyusunan rekomendasi tersebut.

“Saya hafal wong saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

BACA JUGA  Konflik Rumah Ibadah di Kecamatan Tarik Menjadi Perhatian Pemerintah

Wakil Presiden menegaskan, aturan itu dibuat ada hal-hal yang melatarbelakangi atau disebut sebagai ada asbabun nuzulnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

POLISI bergerak cepat. Mereka resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, polisi membuka identitas tersangka swasta berinisial DR yang  diketahui bernama…

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan tugas Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Kepala Pusat Penerangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Argentina Wujudkan Finalissima yang Tertunda

  • July 16, 2026
Argentina Wujudkan Finalissima yang Tertunda

Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

  • July 15, 2026
Pemerintah Janji Aturan JHT dan Outsourcing Rampung Akhir Juli

Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

  • July 15, 2026
Sri Sultan Berharap Inacraft Festival Jadi Jembatan ke Pasar Global

UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

  • July 15, 2026
UGM Terapkan Kurikulum Baru Mulai Semester Gasal 2026/2027

Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

  • July 15, 2026
Punya Kesamaan Genetik dengan Manusia, Ikan Zebra Bisa jadi Model Riset Biomedis

Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah

  • July 15, 2026
Bupati Sleman Buka TMMD Sengkuyung di Berbah