Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata.

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan RE Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Bambang.

BACA JUGA  BPBD Kabupaten Subang Giatkan Tebang Pohon Rawan Tumbang

Denda Rp100 juta

Pemkot Bandung menyegel Videotron ilegal di Jalan Riau. (Dok: Diskominfo Kota Bandung)

Menurut Bambang, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.

“Kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Bambang menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.

“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” paparnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Kaji Jadi Wakif Masjid Agung Bandung

Operasional Padel boleh

Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin. Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan, karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” tandasnya.

Penyegelan lanjut Bambang, dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pohon pengganti

DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat dipulihkan.

BACA JUGA  Lindungi Anak dari Miras, Pemkot Bandung Masifkan Patroli

“Penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga terdapat kepastian mengenai pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Pemkot juga memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus penebangan pohon tanpa izin akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan menegakkan aturan di Kota Bandung,” tuturnya. (zahra/N-01)

Related Posts

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8). Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo…

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

PERSEBAYA Surabaya berhasil merebut ke final Piala Presiden setelah meredam Arema FC 1-0 dalam laga semifinal bertajuk derby Jawa Timur  di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali Selasa (4/8/2026)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

  • August 5, 2026
Voxstream Hadirkan Platform Elektoral Berbasis Data untuk Antisipasi Gen-Z

PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

  • August 5, 2026
PNM Mekaar Bukti Kehadiran Negara di Pelosok Negeri

Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Menangi Derby Jatim, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden

Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden

  • August 4, 2026
Redam Persija, Persib Segel Tiket ke Final Piala Presiden