Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata.

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan RE Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Bambang.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Hibahkan Tanah untuk Gedung Rehabilitasi Narkoba

Denda Rp100 juta

Pemkot Bandung menyegel Videotron ilegal di Jalan Riau. (Dok: Diskominfo Kota Bandung)

Menurut Bambang, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.

“Kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Bambang menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.

“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” paparnya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Minta Warga di Bantaran Sungai Pindah

Operasional Padel boleh

Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin. Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan, karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.

“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” tandasnya.

Penyegelan lanjut Bambang, dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pohon pengganti

DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat dipulihkan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pantau Penyembelihan Hewan Kurban selama Hari Tasrik

“Penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga terdapat kepastian mengenai pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.”

“Pemkot juga memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus penebangan pohon tanpa izin akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan menegakkan aturan di Kota Bandung,” tuturnya. (zahra/N-01)

Related Posts

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

PERSIJA Jakarta melanjutkan start positifnya di Super League bersama Shin Tae-yong. Kali ini tim Macan Kemayoran berhasil membekuk Java United 1-0. Satu-satunya gol Persija dalam duel ungsian di Stadion Kapten…

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

SEBANYAK 23 pemain dipanggil pelatih tim nasional Indonesia John Herdman sebagai persiapan menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 pada 25 September-5 Oktober mendatang. Pelatih asal Inggris itu memanggil pemain dengan komposisi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026