Polisi Sebut Berkas Perkara Pelaku Penganiayaan Taufik Hidayat Sudah Lengkap

KASUS perkara penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat dengan korban berinisial YTR (29) sudah lengkap. Namun perlu ada pendalaman atau kroscek, dengan para saksi terkait dengan apa yang dilakukan tersangka.

“Konstruksi hukum yang sudah kami lakukan ke Taufik Hidayat sudah cukup banyak, seperti terkait penganiayaan, penyekapan hingga kekerasan seksual. Inilah konstruksi hukum yang sudah kami terapkan dan kami perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan Minggu (19/7).

Polda Jabar pun menyebut akan memperkuatnya dengan keterangan dari saksi ahli. Saat ini mereka sudah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, tapi masih ada dua orang tambahan untuk memperkuatnya, sehingga dalam waktu dekat kasus itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA  Wagub Jabar Minta Bobotoh Nobar Jelang Persib vs Persija

“Untuk korban, alhamdulillah sudah membaik dan kami menunggu respons RSHS Bandung apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan tindakan terhadap kesehatannya, terutama untuk pemulihan terkait bibirnya dan gigi. Mohon doa agar pendalaman dan proses penyidikan bisa lebih cepat,” terangnya.

Sudah korban membaik

Taufik Hidayat (kanan), pelaku penyekapan. (Dok/IG)

Soal kondisi korban YTR sendiri kini semakin baik, seperti yang diungkap kakak kandungnya, Afif Shandy beberapa waktu lalu dan tim dokter RSHS Bandung yang menangani YTR. “Alhamdulillah, dia sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan melakukan berbagai gerakan, seperti duduk dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Untuk proses pengobatan YTR, kata Afif masih dalam tahap penyembuhan dan bakal dijadwalkan untuk operasi. “Bapak dan ibu menunggu bergantian di rumah sakit. Sekarang juga kan tak diperbolehkan banyak orang yang menjenguk agar proses penyembuhan berlangsung cepat,” tandasnya.

BACA JUGA  Polda Jabar masih Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Bayi

Afif berharap, kasus terkait adiknya segera masuk ke meja hijau agar bisa terang benderang keadilan. “Semoga diperlancar proses sidangnya dan hukumannya maksimal untuk pelaku,” ucapnya.

Dua pasal

Pelaku Taufik Hidayat dipersangkakan dua pasal hukum, yakni pasal 451 soal penyanderaan yang maksimal hukumannya 12 tahun penjara, dan kedua pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, ditambah dimasukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atas keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum yang dilaksanakan.

Total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika diakumulasikan dari ada yang lima tahun, delapan tahun, 9 tahun dan 12 tahun, jika 12 dikalikan tiga, yakni 36 tahun penjara. (zahra/M-01)

BACA JUGA  Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024

Related Posts

Hotman Paris Minta Maaf Sudah Hina Wartawan dan Bawa Nama Presiden

PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf terkait ucapannya yang menghina wartawan dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam konferensi…

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online 

DIREKTORAT Reserse Siber Polda  Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online  (judol). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (20/7). “Pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hotman Paris Minta Maaf Sudah Hina Wartawan dan Bawa Nama Presiden

  • July 21, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Sudah Hina Wartawan dan Bawa Nama Presiden

Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

  • July 20, 2026
Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

Bupati Bandung Minta Seluruh Jajaran Siaga Kekeringan dan Krisis Air Bersih

  • July 20, 2026
Bupati Bandung Minta Seluruh Jajaran Siaga Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online 

  • July 20, 2026
Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online 

Telkomsel Hadirkan Nobar Lebih dari 40 Titik di Jabodetabek

  • July 20, 2026
Telkomsel Hadirkan Nobar Lebih dari 40 Titik di Jabodetabek

Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalanan

  • July 20, 2026
Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalanan