
KASUS perkara penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat dengan korban berinisial YTR (29) sudah lengkap. Namun perlu ada pendalaman atau kroscek, dengan para saksi terkait dengan apa yang dilakukan tersangka.
“Konstruksi hukum yang sudah kami lakukan ke Taufik Hidayat sudah cukup banyak, seperti terkait penganiayaan, penyekapan hingga kekerasan seksual. Inilah konstruksi hukum yang sudah kami terapkan dan kami perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan Minggu (19/7).
Polda Jabar pun menyebut akan memperkuatnya dengan keterangan dari saksi ahli. Saat ini mereka sudah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, tapi masih ada dua orang tambahan untuk memperkuatnya, sehingga dalam waktu dekat kasus itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk korban, alhamdulillah sudah membaik dan kami menunggu respons RSHS Bandung apakah yang bersangkutan sudah bisa dilakukan tindakan terhadap kesehatannya, terutama untuk pemulihan terkait bibirnya dan gigi. Mohon doa agar pendalaman dan proses penyidikan bisa lebih cepat,” terangnya.
Sudah korban membaik

Soal kondisi korban YTR sendiri kini semakin baik, seperti yang diungkap kakak kandungnya, Afif Shandy beberapa waktu lalu dan tim dokter RSHS Bandung yang menangani YTR. “Alhamdulillah, dia sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan melakukan berbagai gerakan, seperti duduk dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Untuk proses pengobatan YTR, kata Afif masih dalam tahap penyembuhan dan bakal dijadwalkan untuk operasi. “Bapak dan ibu menunggu bergantian di rumah sakit. Sekarang juga kan tak diperbolehkan banyak orang yang menjenguk agar proses penyembuhan berlangsung cepat,” tandasnya.
Afif berharap, kasus terkait adiknya segera masuk ke meja hijau agar bisa terang benderang keadilan. “Semoga diperlancar proses sidangnya dan hukumannya maksimal untuk pelaku,” ucapnya.
Dua pasal
Pelaku Taufik Hidayat dipersangkakan dua pasal hukum, yakni pasal 451 soal penyanderaan yang maksimal hukumannya 12 tahun penjara, dan kedua pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, ditambah dimasukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atas keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum yang dilaksanakan.
Total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika diakumulasikan dari ada yang lima tahun, delapan tahun, 9 tahun dan 12 tahun, jika 12 dikalikan tiga, yakni 36 tahun penjara. (zahra/M-01)







