
POLDA Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Nuridin setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (10/7/2026), yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Selain PTDH, Aiptu Nuridin juga dikenai sanksi etika dan penempatan di tempat khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan, keputusan tersebut merupakan komitmen Polda Jateng menindak tegas setiap pelanggaran anggota tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat. (Htm/N-01)






