Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

SEBANYAK 72 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.

“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, sebagian besar perkara yang ditangani bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel.

Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

BACA JUGA  Ratusan Titik Panas Karhutla Bermunculan di Sumatra

Pembukaan lahan

Di sisi lain, upaya reforestasi melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tercatat seluas 217,9 ribu hektare
Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan. (Dok/Ist)

Menurutnya, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara dibakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dibandingkan cara lain.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.

Barang bukti

Karhutla. (Dok.ist)

Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

BACA JUGA  Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah setelah Jadi Tersangka

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja.

Barang bukti tersebut, di antaranya 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti serta penelusuran transaksi keuangan.

Telusuri aliran transaksi keuangan

Untuk itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.

BACA JUGA  BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Karhutla Meningkat

Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Irhamni menyatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tottenham Hotspur Babak Belur di Laga Awal, Madrid dan Inter Gemilang

MIMPI buruk dialami Tottenham Hotspur.  Betapa tidak? Mereka harus rela menjadi bulan-bulanan lawan di laga pembukanya musim ini. Saat menghadapi Brentford di Gtech Community Stadium pada Minggu, Spurs takluk  0-3.…

Juarai Piala Super Jerman, Muenchen Lengkapi Trofi Lokal

BAYERN Muenchen sukses menjuarai Piala Super Jerman 2026 setelah mengalahkan Borussia Dortmund 2-1 dalam Der Klassiker di Signal Iduna Park, Minggu dini hari WIB. Kesuksesan tersebut melengkapi gelar Munchen musim…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

  • August 24, 2026
Gol Gvardiol Antar Kemenangan Manchester City atas Bournemouth

Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

  • August 23, 2026
Perjuangan Srikandi Muda Indonesia Berakhir di Tangan Thailand

Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

  • August 23, 2026
Polisi Tetapkan 72 Tersangka dalam Kasus Karhutla

Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

  • August 23, 2026
Harmony of Java 2026 Jadi Panggung Nostalgia dan Kebersamaan Warga Jateng

9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

  • August 23, 2026
9.030 Mahasiswa KKN Undip Kembali ke Kampus

Hadapi Manila Digger FC di ACL Two, Persib Pilih Stadion Si Jalak Harupat

  • August 23, 2026
Hadapi Manila Digger FC di ACL Two, Persib Pilih Stadion Si Jalak Harupat