Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Sleman Ditahan

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Sleman meningkatkan status seorang saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 berinisial RA yang juga anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 menjadi tersangka.

“Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019 –2024 dan periode 2024 – 2029,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Senin.

Bambang menerangkan lebih lanjut kasus posisi perkaranya, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan dampak akibat pandemi covid-19.

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

Perbuatan aktif

Menurut dia, pengaturanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020

Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ujarnya ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

Kajari Sleman itu mengemukakakn perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo — bupati Sleman kala itu — telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10,952 miliar. Besaran kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.

BACA JUGA  Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Ditahan 20 hari ke depan

Tersangka RA dinilai melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair menabrak pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Jaksa Sebut Keterlibatan Anak Sri Purnomo dalam Sidang Tipikor

“Tersangka RA, ujarnya, kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sleman.”

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara professional, akuntabel, objektif, transparan. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mendukung upaya penegakan hukum,” ujarnya (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Temuan Senjata di Sekolah Swasta di Jaksel

POLRES Metro Jakarta Selatan berkomitmen akan terus menangani kasus temuan senjata di sebuah sekolah swasta di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama,  Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro…

Diduga Keracunan Frozen Food Kantin Sekolah, 23 Siswa SD di Sidoarjo Dilarikan ke RS

PULUHAN siswa Sekolah Dasar Islam (SDI) Ar Rahma Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dilarikan ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) RS Assakinah Medika pada Jumat petang hingga malam (7/8). Para siswa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Temuan Senjata di Sekolah Swasta di Jaksel

  • August 8, 2026
Polisi Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Temuan Senjata di Sekolah Swasta di Jaksel

Diduga Keracunan Frozen Food Kantin Sekolah, 23 Siswa SD di Sidoarjo Dilarikan ke RS

  • August 8, 2026
Diduga Keracunan Frozen Food Kantin Sekolah, 23 Siswa SD di Sidoarjo Dilarikan ke RS

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

  • August 7, 2026
Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

  • August 7, 2026
Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

  • August 7, 2026
Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

  • August 7, 2026
HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim