Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden hingga usia 61 tahun, membuka celah politik yang cukup besar.

Ketentuan itu berpotensi menjadikan jabatan anggota Polri dan Kapolri rentan dipolitisasi, karena pengangkatan dan perpanjangan masa jabatan dapat bergantung pada subjektivitas Presiden, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam praktiknya.

Dua peneliti PSHK UII Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H., dan Valen Endi Fadani, S.H., dalam rilis tertulisnya yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, pada Jumat malam mengemukakan, hal lain yang dinilai fatal adalah secara konstitusional, menyamakan kedudukan Kapolri dengan Menteri.

BACA JUGA  Polisi Periksa Delapan Saksi Kebakaran Gedung Terra Drone

Berbeda karakter

Lambang Polri. (Dok/Ist)

Berdasarkan UUD NRI 1945, kata Yuniar Riza Hakiki, institusi Polri diatur dalam Pasal 30 sebagai alat negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Karakteristik kelembagaannya sangat berbeda dengan kementerian negara pembantu presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Oleh karena itu, menyamakan keduanya jelas menyalahi prinsip dan amanat konstitusi,” ujarnya.

Keduanya juga menilai ketentuan yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar kepolisian, baik di kementerian, lembaga, maupun atas penugasan Presiden tanpa harus mundur atau pensiun, berpotensi mengganggu profesionalitas Polri karena menimbulkan rangkap jabatan dan penumpukan fungsi dalam birokrasi.

BACA JUGA  Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benur di Jambi

Bertentangan dengan Putusan MK

PSHK FH UII katanya menilai kebijakan itu juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa penugasan ke jabatan di luar Polri hanya dapat dilakukan setelah anggota mengundurkan diri atau pensiun, sehingga keberadaan norma ini dapat dikategorikan sebagai pembangkangan atas putusan MK atau constitutional disobedience.

Dalam pandangan PSHK UII, secara umum ketentuan dalam Perubahan Ketiga UU Polri ini justru memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merusak tatanan ketatanegaraan serta melemahkan profesionalisme institusi kepolisian di Indonesia. (AGT/A-01)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas Melon

Admin

Related Posts

IBSW Apresiasi Respon Dasco Hadapi Persoalan Rakyat

DI tengah persoalan bangsa yang sedikit banyak imbas dari masalah global, kehadiran tokoh nasional yang bisa mengayomi rakyat sangat diperlukan saat ini. Itu sebabnya, kiprah Wakil Ketua DPR RI Sufmi…

Setelah Viral, Dua anak Menhaj Akhirnya Mundur dari Posisi Staf Ahli

WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan dua putra Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf yaitu Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, telah mengundurkan diri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Utamakan Edukasi dalam Operasi Patuh Candi 2026

  • October 28, 2026
Polda Jateng Utamakan Edukasi dalam Operasi Patuh Candi 2026

Turnamen Mini Soccer Cendrawasih Karsa Media Cup 2026, Perkuat Tradisi Kompetisi Antarmedia

  • October 27, 2026
Turnamen Mini Soccer Cendrawasih Karsa Media Cup 2026, Perkuat Tradisi Kompetisi Antarmedia

Sri Sultan Persilakan Demo Asal tidak Merusak

  • October 27, 2026
Sri Sultan Persilakan Demo Asal tidak Merusak

The Longest Wait, Film Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Resmi Tayang

  • October 27, 2026
The Longest Wait, Film Kisah di Balik Perjalanan Timnas Indonesia Resmi Tayang

OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

  • October 27, 2026
OJK Perketat Pengawasan Pasar Modal

Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan meski Berbeda Pandangan

  • October 27, 2026
Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan meski Berbeda Pandangan