Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas Melon

SEORANG pria berinsial TP, 39, warga Murangan, Triharjo, Sleman ditangkap jajaran Polsek Ngaglik, setelah dilaporkan terlibat aksi pencurian  31 tabung gas isi 3 kilogram (gas melon) kosong dan 9 tabung gas melon isi di  sebuah warung milik GN di Sardonoharjo.

Aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (23/8). Aksi yang dilakukan sendirian itu dilakukan setelah mengetahui pintu gulung (rolling door) warung tersebu tidak dikunci, namun hanya diganjal dengan benda wadah botol.

“Korban mendengar suara gaduh orang yang membuka pintu gulung. Korban kemudian berkirim pesan WA ke grup warga,” kata Panit Reskrim Polsek Ngaglik, Ipda YS Udin di Mapolsek Ngaglik, Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

Meloloskan diri

Namun, jelasnya, pelaku berhasil meloloskan diri dan dengan menggunakan mobil Avanza warna putih yang dibawanya untuk membawa barang hasil curian.

BACA JUGA  Polresta Bandung Amankan 5 Tersangka Judol

“Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (2/9) lalu, pelaku kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jombor, Mlati, Sleman.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1 unit mobil Avanza nomor polisi AB 1371 FY yang digunakan untuk membawa barang curian.

Lokasi lain

Selama pemeriksaan, lanjutnya, tersangka TP mengakui telah melakukan pencurian tabung gas melon di lokasi lain, yakni di wilayah Kapanewon Sleman dan Kapanewon Seyegan.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Sagimin menambahkan di wilayah Polsek Sleman, laporan pencurian tabung gas diterima pada 30 Juli 2025.

“TKP-nya adalah pangkalan gas elpiji Uswatun Karimah yang beralamatkan di Kalak Ijo, Triharjo, Sleman. Pencurian ini diketahui pemilik usaha berinisial SM, pada Rabu (30/7) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.Saat akan membuka tempat usahanya, korban mendapati gembok pengunci pintu rusak dan kondisi pintu sedikit terbuka.”

BACA JUGA  Foto Diduga Polisi Polda Bali dengan Perempuan Buat Heboh

“Ketika melakukan pengecekan, diketahui telah hilang 150 tabung gas melon,” jelas Sagimin.

Barang lain

Sementara Kanit Reskrim Polsek Turi Ipda Roji Astoro yang juga hadir di Mapolsek Ngaglik menambahkan, laporan kehilangan tabung 85 tabung gas melon, 2 tabung bright gas 5,5 kilogram, tiga etalase berisi puluhan pak rokok berbagai merek, 1 mesin kompresor dan mesin las raib dari dalam tokonya yang ada di Wonokerto, Turi, Sleman.

“Kejadian diperkirakan Selasa (2/9) dinihari,” kata Ipda Roji.

Laporan kehilangan tabung gas juga dilaporkan di Mapolsek Seyegan. “Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (28/8) oleh pemilik Toko Heramart di Gerjen, Margomulyo, Seyegan,” kata Kanit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Pol Haris Yulianto di Ngaglik.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkotika

Pintu samping

Heramart melaporkan kehilangan 60 tabung gas elpiji 3 kilogram. Ia menambahkan pencuri masuk melalui pintu samping dengan cara merusak gembok pengunci. Sedangkan kamera CCTV yang terpasang dalam kondisi ditutup dengan tas plastik warna hitam.

Tersangka pelaku pencurian ini mengaku tabung-tabung gas tersebut dijual ke berbagai tempat dengan arga rata-rata Rp120.000 per tabung. Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi sudah memeriksa sejumlah orang yang diduga membeli tabung gas hasil curian tersebut. Namun masih sebatas saksi dan status hukum selanjutnya masih belum ditetapkan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak