Influencer Ahmad Rafif Diminta Hentikan Penawaran  Investasi

INFLUENCER  Ahmad Rafif Raya diminta menghentikan penwaran pengelolaan investasi karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI telah memanggil Influencer Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Berikut adalah fakta terkait dengan Ahmad Rafif

  1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
  2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
  3. Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
  4. Ahmad Rafif menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
  5. Ahmad Rafif  menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
BACA JUGA  GENCARKAN untuk Tingkatkan Literasi Keuangan

Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Ahmad Rafif tidak melakukan penawaran atau menerima titipan dana kelolaan lagi.

Adapun tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

Langkah Tegas OJK

OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

BACA JUGA  OJK Berkomitmen Berantas Keuangan Ilegal

Otoritas  akan melakukan proses penanganan terhadap Ahmad Rafif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya. Masyarakat juga diminta menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Masyarakat diharapkan  melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Dengan  adanya  pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya,  yang bersangkutan tidak berhak untuk menjalani profesi terkait pengelolaan investasi.  Ketegasan OJK diharapkan dapat melindungi masyarakat agar tidak terjebak dengan program investasi ilegal.

BACA JUGA  OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Dananta

Adapun beberapa kasus yang telah ditangani oleh Satgas PASTI antara lain:

  • Kasus Dugaan Gagal Bayar Investasi Bodong. Satgas PASTI memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gagal bayar investasi bodong untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
  • Kasus Pinjaman Online Ilegal. Satgas PASTI memblokir ratusan entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
  • Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online.  Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran arisan online yang mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi.

(RO/E-5)

Adiyanto

Related Posts

Pertamina Pastikan Avtur untuk Haji Aman

GUNA melayani penerbangan haji dari dua embarkasi yang ada di Jawa Tengah dan DIY  Pertamina telah menyiapkan pasokan untuk memenuhi kebutuhan avtur pada embarkasi Bandara Adi Soemarmo di periode Haji…

Edukasi Keuangan Syariah Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Muhammadiyah DIY

WARGA Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan di Amphitarium Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan mengusung tema Penguatan Literasi dan Implementasi Keuangan Syariah Menuju Kemandirian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

  • April 30, 2026
Gasak Bhayangkara, Persib Kembali Gusur Borneo dari Posisi Puncak

Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

  • April 30, 2026
Mantan Istri Dituduh Menganiaya ART, Andre Taulany Enggan Berkomentar

Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

  • April 30, 2026
Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

  • April 30, 2026
Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

  • April 30, 2026
Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

  • April 30, 2026
Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia