Influencer Ahmad Rafif Diminta Hentikan Penawaran  Investasi

INFLUENCER  Ahmad Rafif Raya diminta menghentikan penwaran pengelolaan investasi karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI telah memanggil Influencer Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Berikut adalah fakta terkait dengan Ahmad Rafif

  1. Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
  2. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
  3. Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
  4. Ahmad Rafif menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
  5. Ahmad Rafif  menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
BACA JUGA  Cegah Investasi Bodong, BEI Tingkatkan Literasi Keuangan di Daerah

Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Ahmad Rafif tidak melakukan penawaran atau menerima titipan dana kelolaan lagi.

Adapun tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

Langkah Tegas OJK

OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

BACA JUGA  Priangan Timur Darurat Pinjol dan Investasi Bodong

Otoritas  akan melakukan proses penanganan terhadap Ahmad Rafif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya. Masyarakat juga diminta menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Masyarakat diharapkan  melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Dengan  adanya  pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya,  yang bersangkutan tidak berhak untuk menjalani profesi terkait pengelolaan investasi.  Ketegasan OJK diharapkan dapat melindungi masyarakat agar tidak terjebak dengan program investasi ilegal.

BACA JUGA  Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun beberapa kasus yang telah ditangani oleh Satgas PASTI antara lain:

  • Kasus Dugaan Gagal Bayar Investasi Bodong. Satgas PASTI memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gagal bayar investasi bodong untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
  • Kasus Pinjaman Online Ilegal. Satgas PASTI memblokir ratusan entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
  • Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online.  Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran arisan online yang mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi.

(RO/E-5)

Adiyanto

Related Posts

BI Dukung Perumusan Pembangunan Jawa Barat Bagian Selatan

KANTOR Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya menyelenggarakan Sarasehan West Java Economic Society (WJES) Priangan Timur 2026 sebagai ruang kolaborasi strategis dalam memperkuat perumusan kebijakan ekonomi daerah. Kegiatan yang berlangsung di…

Kalog Catat Angkut 6,8 Juta Ton Barang Hingga Mei 2026

KAI Logistik (Kalog) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui layanan logistik berbasis kereta api dan pemanfaatan multimoda, hingga Mei 2026 perusahaan berhasil mengelola volume angkutan barang sebesar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

BI Dukung Perumusan Pembangunan Jawa Barat Bagian Selatan

  • June 18, 2026
BI Dukung Perumusan Pembangunan Jawa Barat Bagian Selatan

Juru Foto di Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Dapat Pelatihan

  • June 18, 2026
Juru Foto di Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Dapat Pelatihan

Manungsa Tanpa Tenger dalam Sebuah Kajian

  • June 18, 2026
Manungsa Tanpa Tenger dalam Sebuah Kajian

Uzbekistan Takluk dari Kolombia di Laga Debut, Ghana Ungguli Panama

  • June 18, 2026
Uzbekistan Takluk dari Kolombia di Laga Debut, Ghana Ungguli Panama

Kalog Catat Angkut 6,8 Juta Ton Barang Hingga Mei 2026

  • June 18, 2026
Kalog Catat Angkut  6,8 Juta Ton Barang Hingga Mei 2026

Wakil Kepala BPS: Jateng Kunci Keberhasilan Sensus Ekonomi Nasional 2026

  • June 18, 2026
Wakil Kepala BPS: Jateng Kunci Keberhasilan Sensus Ekonomi Nasional 2026