INFLUENCER Ahmad Rafif Raya diminta menghentikan penwaran pengelolaan investasi karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas PASTI telah memanggil Influencer Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Berikut adalah fakta terkait dengan Ahmad Rafif
- Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
- PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
- Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
- Ahmad Rafif menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
- Ahmad Rafif menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Ahmad Rafif tidak melakukan penawaran atau menerima titipan dana kelolaan lagi.
Adapun tindaklanjut dari penanganan tersebut adalah Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Langkah Tegas OJK
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Otoritas akan melakukan proses penanganan terhadap Ahmad Rafif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya. Masyarakat juga diminta menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.
Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.
Dengan adanya pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya, yang bersangkutan tidak berhak untuk menjalani profesi terkait pengelolaan investasi. Ketegasan OJK diharapkan dapat melindungi masyarakat agar tidak terjebak dengan program investasi ilegal.
Adapun beberapa kasus yang telah ditangani oleh Satgas PASTI antara lain:
- Kasus Dugaan Gagal Bayar Investasi Bodong. Satgas PASTI memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gagal bayar investasi bodong untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
- Kasus Pinjaman Online Ilegal. Satgas PASTI memblokir ratusan entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin dan melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen.
- Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran arisan online yang mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi.
(RO/E-5)









