
PUSAT Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) memfasilitasi mediasi antara perwakilan korban lumpur Lapindo dan pihak PT Minarak Lapindo Jaya. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala PPLS, Darwis Daraba, ini digelar di kantor PPLS Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (4/6).
Langkah tersebut diambil guna mempertemukan kedua belah pihak dalam rangka verifikasi data menyeluruh, sekaligus mencari akar permasalahan dari proses ganti rugi yang tak kunjung usai.
Mediasi ini diharapkan menjadi jembatan atas adanya tumpang tindih informasi dan perbedaan dokumen administratif yang selama ini menghambat realisasi pembayaran lahan warga.
Kepala Satuan Kerja Vertikal Tertentu PPLS, Willem S menyatakan, seluruh pihak terkait kini resmi dilibatkan dalam tim Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kendala administrasi

Satgas tersebut berfungsi sebagai mediator netral untuk mengupas tuntas kendala administrasi, baik dari sisi masyarakat maupun dokumen pihak Minerba.
”Di Satgas itu baru benar-benar nanti diverifikasi ulang. Semua permasalahan ini di mana sih kok enggak selesai-selesai? Kita sebagai mediator antara dua pihak ini, memang harus duduk bareng,” ujar Willem.
Willem menegaskan, proses penyelarasan data di dalam Satgas akan mengacu pada dokumen resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) serta berita acara yang memiliki legalitas hukum kuat demi menghasilkan solusi yang adil.
Ketidaksepakatan nilai
Ketua Forum Komunikasi Korban Lapindo Sidoarjo (FKKLS), Akhmad Basuni, membeberkan bahwa hambatan utama di lapangan dipicu oleh ketidaksepakatan nilai dan perbedaan dokumen atas berkas warga yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, polemik ini berpusat pada sisa alokasi dana talangan pemerintah senilai Rp54 miliar.
Data awal terdapat 84 berkas warga di area terdampak yang masuk dalam audit BPKP. Namun selanjutnya tealisasi sebanyak 43 berkas dinyatakan telah rampung pembayarannya melalui fasilitasi Menpolhukam terdahulu.
”FKKLS mencatat masih ada 41 berkas menggantung yang belum disepakati oleh PT Minarak Lapindo Jaya,” kata Basuni.
Status tanah
Namun data tersebut diluruskan oleh pihak perusahaan. Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo, menegaskan, berkas korban yang belum dibayar saat ini tersisa 35 berkas, yang nilainya di bawah Rp11 miliar.
”Semua ada bukti berita acaranya kok, mana yang sudah dibayar dan tinggal itu tadi,” kata pria yang akrab disapa Wiwid tersebut.
Ke-35 berkas tersebut belum dibayar karena juga ada penyebabnya. Di antaranya belum ada kesepakatan soal status tanah, persoalan ahli waris, korban berada di luar negeri hingga ada korban meminta ganti rugi tidak masuk akal Rp1 triliun.
Secara administrasi makro, Wiwid menjelaskan bahwa ke-84 berkas tersebut sebenarnya sudah memiliki kejelasan berita acara penyelesaian. Pihaknya optimistis, melalui penyisiran teknis bersama Satgas, sisa kendala administrasi dan status tanah warga yang belum klir dapat segera diselesaikan secara transparan.
Dana talangan
Dalam kesempatan yang sama, Wiwid justru mempertanyakan alasan mengapa 84 berkas tersebut tidak dirampungkan pembayarannya di masa lalu oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)—nama lembaga sebelum berganti menjadi PPLS.
Ia menegaskan, Lapindo pernah meminta dana talangan APBN sebesar Rp773 miIiar untuk membayar sisa ganti rugi. Posisi juru bayar resmi kepada korban saat itu berada di tangan BPLS, bukan di PT Minarak Lapindo Jaya.
Namun ternyata tidak semua dana talangan itu terserap atau dibayarkan semua. Dana talangan itu tersisa Rp54 miliar, padahal saat itu ada 84 berkas belum terbayar.
”Kenapa saat itu yang sisa 84 berkas itu tidak dibayar sekalian oleh BPLS, padahal uang dari dana talangan masih mencukupi,” tutur Wiwid.
Kendati demikian, pihak Minarak Lapindo Jaya menyambut baik dibentuknya Satgas Percepatan Pembayaran Ganti Rugi oleh Pemkab Sidoarjo. Wiwid meyakini kinerja Satgas akan berjalan profesional sesuai dengan aturan hukum serta transparan di lapangan.
Lapindo sudah membayar ganti rugi sebanyak 13.284 berkas dan 3.331 berkas diantaranya dibayar menggunakan dana talangan. Nilai uang yang sudah dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya untuk korban mencapai Rp2,797 triliun. (OTW/A-01)






