Pemkot Bandung Gencarkan Penertiban Miras dan Obat Terlarang

PEMERINTAH Kota Bandung meningkatkan pemberantasan minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang. Pasalnya hal itu dikhawatirkan menjadi pemicu berbagai tindak kriminal.

“Saya khawatir, terhadap dampak konsumsi minuman keras terhadap meningkatnya kasus kekerasan di masyarakat. Banyak kejadian, termasuk kecelakaan, ketika diperiksa ternyata pelakunya dalam pengaruh minuman keras,” ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Farhan juga menyoroti peredaran obat keras ilegal yang masih marak di sejumlah titik. Ia akan meminta dukungan aparat, termasuk Brimob, untuk menindaknya.

Sebab secara regulasi, penjualan minuman keras sebenarnya diatur ketat dan hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi serta kuota tertentu.

“Namun di lapangan, banyak penjual yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan. Itu yang kita tindak,” tegasnya.

BACA JUGA  Lahan Bandung Zoo Disebut bukan Milik Pemkot Bandung

Keterbatasan wewenang

Sementara untuk obat keras, Farhan mengakui terdapat keterbatasan kewenangan karena belum seluruhnya masuk kategori narkotika, sehingga penindakan masih sebatas penyitaan barang.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyatakan, telah melakukan berbagai operasi penertiban, khususnya di wilayah Bandung Timur seperti kawasan Bundaran Cibiru. Namun demikian, ia mengakui praktik penjualan ilegal masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Dari hasil operasi terbaru, kami berhasil menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal yang kini telah diamankan. Selain minuman keras, petugas juga menemukan peredaran obat keras seperti tramadol yang dijual tanpa izin. Upaya penindakan terus dilakukan melalui patroli rutin dan koordinasi dengan aparat kepolisian,” terangnya.

Knalpot brong

Selain miras, persoalan knalpot brong juga masih menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung. Dan penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan secara instan karena terbentur berbagai regulasi.

BACA JUGA  Pemkot Bandung dan ITB Survei ke Lokasi Pengolahan Sampah

“Saya inginan untuk menindak langsung sumber distribusi knalpot brong, yakni toko penjual. Namun, upaya tersebut terbentur aturan hukum yang cukup kompleks. Karena Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ucapnya.

Menurut Farhan, banyak knalpot brong merupakan produk dalam negeri, sehingga penindakan terhadap produsen atau penjual berpotensi berdampak pada industri lokal. Inilah yang membuat pemerintah harus mengambil langkah yang lebih hati-hati dan proporsional.

 

Sebagai alternatif, Pemkot Bandung akan tetap mengintensifkan razia di lapangan dengan menyasar pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Penindakan di lapangan akan dilakukan secara rutin oleh aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Satpol PP, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA  Pemkot dan Kejari Kota Bandung Perkuat Kerja Sama Hukum

“Suara bising dari knalpot brong kerap menimbulkan keresahan, terutama di kawasan permukiman. Oleh karena itu, penegakan aturan di jalan dinilai menjadi langkah paling efektif dalam jangka pendek. Selain itu, pemkot juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penindakan berjalan konsisten dan memberikan efek jera,” sambungnya. (zahra/M-01)

Related Posts

Polda Jateng Kerahkan Helikopter untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo

GUNA mempercepat penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil langkah strategis dengan mengerahkan armada helikopter jenis Bolkow untuk melakukan operasi pemadaman…

Festival Kota Lama Diperpanjang, Bidik 15.000 Tamu MTQ

FESTIVAL Kota Lama (FKL) Semarang tahun ini berlangsung lebih panjang dari biasanya. Jika biasanya digelar selama 11 hari, FKL XV 2026 diperpanjang menjadi 17 hari, yakni 4-20 September 2026. Perpanjangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

  • September 5, 2026
Kemenhub Sebut Erupsi Gunung Anak Krakatau belum Ganggu Penerbangan

Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

  • September 5, 2026
Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

  • September 5, 2026
Menteri PPN Deklarasikan Hilirisasi Minyak Sawit Baru

Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

  • September 5, 2026
Coucou Optimistis Capai Target di IIPE 2026

Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

  • September 5, 2026
Siapkan Tenaga Kerja di Sektor Hilirisasi, Undip–IWIP Buka Akses Magang

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

  • September 5, 2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web