Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

  • Hukum
  • May 27, 2026
  • 0 Comments

SEBANYAK Tiga orang mantan pengurus BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, berinisial BH, 57 tahun, laki-laki, mantan Ketua BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, RBH, 29 tahun, laki-laki mantan karyawan BUKP Tempel dan S, 56 tahun, perempuan mantan Pemegang Kas BUKP Tempel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.

Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan, didampingi Kasubnit II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nur Irawan dan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan BUKP merupakan institusi pemberi kredit bagi masyarakat pedesaan yang modal awalnya berasal dari APBD DIY dan APBD Kabupaten Sleman.

BACA JUGA  Kejari Samosir Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Apbdesa

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode 2014 hingga 2024. Dikatakan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala BUKP, Pemegang Kas dan petugas operasional.

“Dengan cara pengajuan kredit dengan identitas nasabah fiktif serta tidak menggunakan cara-cara yang sesuai prosedur yang benar dan ketiganya menggunakan angsuran dari para nasabah untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Penghapusan rekening kredit

Tiga orang mantan pengurus BUKP Kapanewon Tempel, Sleman, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. (Dok.Ist)

Tidak cukup di situ, polisi menemukan pula modus lainnya yakni penghapusan rekening kredit atas nama karyawan tanpa melalui prosedur yang benar.

Lebih lanjut dikatakan, hasil penyelidikan, sepanjang 2025 BUKP Tempel mengeluarkan kredit hingga Rp3,1 miliar lebih untuk 485 nasabah, namun hasil penyidikan menunjukkan tidak kurang dari 200 penerima kredit ternyata fiktif alias tak ada orangnya.

BACA JUGA  Delapan Saksi Bantah Terima Uang dari Siska Wati

Dijelaskan, para tersangka melakukan aksinya melalui beberapa modus. Modus pertama, mengajukan kredit dengan mencatut identitas atau menggunakan nasabah fiktif.

Abaikan SOP

Kedua, mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan analisis kredit. Modus ketiga, para tersangka menggunakan uang angsuran bulanan dari nasabah untuk kepentingan pribadi sehingga dana tersebut tidak pernah masuk ke dalam pembukuan resmi BUKP, kemudian modus lainnya mereka melakukan penghapusan rekening kredit atas nama karyawan secara ilegal tanpa prosedur yang benar.

Ipda Fajar mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman sejauh ini telah memeriksa dan mengklarifikasi kurang lebih 200 orang saksi, baik dari pihak nasabah yang dicatut namanya maupun terkait proses pembukuan dan laporan keuangan internal BUKP Tempel.

BACA JUGA  Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Jalani Sidang Perdana

“Minggu depan, kami mulai memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini,” katanya.(AGT/M-01)

Related Posts

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar razia gabungan berskala besar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Senin malam (25/5). Petugas menyita sejumlah…

Pesta Miras dan Korban Jiwa Nodai Perayaan Kesuksesan Persib

PEMERINTAH Kota Bandung merespons sejumlah dampak pasca perayaan juara Persib Bandung, terutama terkait penertiban minuman keras (miras), penanganan sampah serta pemulihan fasilitas publik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan keprihatinannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

  • May 27, 2026
Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Rayakan Iduladha, Wabup Sidoarjo Bagikan 4 Ribu Paket Daging Kurban

  • May 27, 2026
Rayakan Iduladha, Wabup Sidoarjo Bagikan 4 Ribu Paket Daging Kurban

Bupati Tapanuli Utara Kembali Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban

  • May 27, 2026
Bupati Tapanuli Utara Kembali Serahkan 1 Ekor Sapi Kurban

BHS Kurban 120 Ekor Sapi, Undang Legenda Persebaya, Ojol, Nelayan dan Petani

  • May 27, 2026
BHS Kurban 120 Ekor Sapi, Undang Legenda Persebaya, Ojol, Nelayan dan Petani

Jateng Siapkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah 2027

  • May 27, 2026
Jateng Siapkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah 2027

Jelang Waisak, Arca Unfinished Buddha di Candi Borobudur Dipindah ke Lokasi Asal

  • May 26, 2026
Jelang Waisak, Arca Unfinished Buddha di Candi Borobudur Dipindah ke Lokasi Asal