
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Berdasarkan fakta di lapangan dan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal akibat mati lemas bunuh diri.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengungkapkan, motif tindakan nekat korban diduga akibat tekanan ekonomi. Selain itu juga terkait persoalan sengketa hak asuh anak dengan mantan istrinya.
Dalam olah TKP yang dilakukan di ruang detensi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bunuh diri. Barang bukti itu berupa potongan tali kain rol warna putih yang masih terikat di kusen pintu kamar detensi dengan posisi terputus, yang digunakan untuk sarana bunuh diri.
Berupaya beri pertolongan

Saat petugas tiba, korban sudah berada di lantai dalam keadaan tertutup kaos polo. Diketahui bahwa rekan sekamar korban sempat berupaya menurunkan tubuh korban untuk memberikan pertolongan.
Selain itu juga barang bukti lain di sekitar lokasi berupa dua botol air mineral, peralatan mandi, serta kain sarung milik korban.
Petugas juga mengukur tinggi kusen pintu dari lantai sekitar 2,14 meter, sementara tinggi badan korban adalah 172 cm. Sehingga kusen bisa digunakan untuk sarana bunuh diri dan ditemukan tali putus.
Berdasarkan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) yang dilakukan oleh tim medis, ditemukan tanda-tanda klinis mati lemas. Pada leher terdapat luka lecet tekan di bagian leher sisi depan, kanan, dan kiri akibat jeratan tali.
Kematian akibat asfiksia
Hasil autopsi juga ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata serta kebiruan pada ujung jari-jari tangan dan kaki.
Tim medis menemukan bintik pendarahan pada paru-paru, jantung (hepar), dan jaringan otak, yang merupakan ciri khas kematian akibat asfiksia atau kekurangan oksigen.
”Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tertutupnya saluran pernapasan dan pembuluh darah leher, sehingga korban mengalami mati lemas,” tegas Kompol Siko.
Hasil penggalian keterangan dari saksi dan rekan satu kamar mengungkap bahwa korban tengah menghadapi beban psikologis yang berat. Korban sering mengeluhkan himpitan ekonomi dan sempat meminjam uang kepada warga di wilayah Sedati namun kesulitan mengembalikan.
Korban diketahui sudah bercerai dengan istrinya (WN Indonesia) sejak 2019. Mereka sedang berkonflik terkait hak asuh anak yang saat ini berada di bawah pengasuhan pihak istri.
Pihak kepolisian memperkirakan waktu kematian korban terjadi antara 3 hingga 6 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan, yakni di kisaran pukul 07.40 hingga 10.40 WIB.
Saat ini, jenazah masih ditangani sesuai prosedur konsuler untuk diserahkan kepada pihak keluarga melalui Konsulat Kehormatan India. (OTW/M-01)







