Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah rumah kosong untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

​Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.

​Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku sengaja memilih rumah kosong dan memasang tulisan “Rumah Dijual” di bagian depan bangunan tersebut. Di dalam rumah itulah, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon tiga kg ke tabung 12 kg.

​”Modus operandi yang digunakan adalah menyuntikkan isi dari empat tabung gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam satu tabung gas Elpiji 12 kg non-subsidi,” ujar Tobing.

BACA JUGA  Polisi Didesak Segera Tangkap Pimpinan Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual di Sidoarjo

Untung besar

Polresta Sidoarjo membuktikan tabung-tabung gas elpiji suntikan. (Dok.Ist)

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang signifikan dari selisih harga subsidi tersebut. Harga empat tabung gas tiga kg adalah Rp80 ribu (Rp20 ribu per tabung).

Sementara tabung 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp160.000. Pelaku meraup laba Rp80 ribu dari setiap satu tabung 12 kg.

​Dalam satu minggu, tersangka mampu menjual 60 hingga 100 tabung gas 12 kg ke wilayah Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan. Dari aktivitas ini, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Tersangka dan barang bukti

​Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni MNH (42) asal Candi, Sidoarjo, dan MM (25) asal Bangkalan. Selain itu, satu orang berinisial MD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu proses penyuntikan.

BACA JUGA  Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

​Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 490 tabung gas. Terdiri dari 303 tabung gas elpiji tiga kg (isi dan kosong) serta 181 tabung gas elpiji 12 kg (isi dan kosong).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

​”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Tobing. (OTW/A-01)

BACA JUGA  Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual, Polda Jateng Gunakan Metode Ilmiah

Admin

Related Posts

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

SEBANYAK 23 pemain dipanggil pelatih tim nasional Indonesia John Herdman sebagai persiapan menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 pada 25 September-5 Oktober mendatang. Pelatih asal Inggris itu memanggil pemain dengan komposisi…

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

KAPAL Induk ITS Giuseppe Garibaldi akhirnya sampai di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat sekitar pukul 07.50 WIB. Kedatangan kapal tersebut disambut tim marching band TNI. Sejumlah pejabat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit