Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah rumah kosong untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

​Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.

​Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku sengaja memilih rumah kosong dan memasang tulisan “Rumah Dijual” di bagian depan bangunan tersebut. Di dalam rumah itulah, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon tiga kg ke tabung 12 kg.

​”Modus operandi yang digunakan adalah menyuntikkan isi dari empat tabung gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam satu tabung gas Elpiji 12 kg non-subsidi,” ujar Tobing.

BACA JUGA  Stok Solar Dibatasi, Polisi Lakukan Pengawasan SPBU untuk Antisipasi

Untung besar

Polresta Sidoarjo membuktikan tabung-tabung gas elpiji suntikan. (Dok.Ist)

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang signifikan dari selisih harga subsidi tersebut. Harga empat tabung gas tiga kg adalah Rp80 ribu (Rp20 ribu per tabung).

Sementara tabung 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp160.000. Pelaku meraup laba Rp80 ribu dari setiap satu tabung 12 kg.

​Dalam satu minggu, tersangka mampu menjual 60 hingga 100 tabung gas 12 kg ke wilayah Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan. Dari aktivitas ini, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Tersangka dan barang bukti

​Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni MNH (42) asal Candi, Sidoarjo, dan MM (25) asal Bangkalan. Selain itu, satu orang berinisial MD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu proses penyuntikan.

BACA JUGA  Pelanggaran Helm Dominasi Tilang ETLE di Polresta Sidoarjo

​Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 490 tabung gas. Terdiri dari 303 tabung gas elpiji tiga kg (isi dan kosong) serta 181 tabung gas elpiji 12 kg (isi dan kosong).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

​”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Tobing. (OTW/A-01)

BACA JUGA  Kriminalitas di Sidoarjo di 2025 Turun, Kasus Narkoba Naik

Admin

Related Posts

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

DALAM rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo menggelar aksi bakti sosial (baksos), membagikan 500 paket sembako dan menyalurkan bantuan air bersih, di Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Kamis (18/6).…

Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

DALAM rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan rangkaian kegiatan sosial dan edukasi keselamatan berlalu lintas bersama komunitas driver ojek…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

  • June 18, 2026
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Bagikan Sembako dan Air Bersih

Dukung Film ‘Jangan Buang Ibu’, Montiss Ajak Masyarakat Muliakan Orang Tua

  • June 18, 2026
Dukung Film ‘Jangan Buang Ibu’, Montiss Ajak Masyarakat Muliakan Orang Tua

Menteri PPPA Berharap SR Bisa Lahirkan Generasi Berkualitas

  • June 18, 2026
Menteri PPPA Berharap SR Bisa Lahirkan Generasi Berkualitas

Sambut Hari Bhayangkara, Polda DIY Gelar Donor Darah

  • June 18, 2026
Sambut Hari Bhayangkara, Polda DIY Gelar Donor Darah

Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

  • June 18, 2026
Ditlantas Polda DIY Ajak Driver Ojol Pelopori Tertib Berlalu Lintas

Dukung Swasembada Garam, UGM Perkenalkan Teknologi SWRO

  • June 18, 2026
Dukung Swasembada Garam, UGM Perkenalkan Teknologi SWRO