Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah rumah kosong untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

​Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.

​Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku sengaja memilih rumah kosong dan memasang tulisan “Rumah Dijual” di bagian depan bangunan tersebut. Di dalam rumah itulah, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon tiga kg ke tabung 12 kg.

​”Modus operandi yang digunakan adalah menyuntikkan isi dari empat tabung gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam satu tabung gas Elpiji 12 kg non-subsidi,” ujar Tobing.

BACA JUGA  Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus

Untung besar

Polresta Sidoarjo membuktikan tabung-tabung gas elpiji suntikan. (Dok.Ist)

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang signifikan dari selisih harga subsidi tersebut. Harga empat tabung gas tiga kg adalah Rp80 ribu (Rp20 ribu per tabung).

Sementara tabung 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp160.000. Pelaku meraup laba Rp80 ribu dari setiap satu tabung 12 kg.

​Dalam satu minggu, tersangka mampu menjual 60 hingga 100 tabung gas 12 kg ke wilayah Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan. Dari aktivitas ini, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Tersangka dan barang bukti

​Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni MNH (42) asal Candi, Sidoarjo, dan MM (25) asal Bangkalan. Selain itu, satu orang berinisial MD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu proses penyuntikan.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir

​Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 490 tabung gas. Terdiri dari 303 tabung gas elpiji tiga kg (isi dan kosong) serta 181 tabung gas elpiji 12 kg (isi dan kosong).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

​”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Tobing. (OTW/A-01)

BACA JUGA  Stok Solar Dibatasi, Polisi Lakukan Pengawasan SPBU untuk Antisipasi

Admin

Related Posts

Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus Curanmor dan Amankan 43 Tersangka

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Sidoarjo. Dalam operasi itu polisi mengamankan puluhan tersangka dan belasan barang…

PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

PSS Sleman memastikan diri promosi ke Super League musim depan. Kesuksesan itu didapat PSS setelah mengggilas PSIS Semarang 3-0 dalam laga Championship Wilayah Timur di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Minggu. Ketiga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

  • May 4, 2026
Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus Curanmor dan Amankan 43 Tersangka

  • May 4, 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap 36 Kasus Curanmor dan Amankan 43 Tersangka

Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

  • May 4, 2026
Surat dan Foto-foto The Beatles Era Awal Dipamerkan di Hamburg

PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

  • May 3, 2026
PSS Resmi Promosi, Persipura Harus Bersaing dengan Adhyaksa FC di Play-off

Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

  • May 3, 2026
Takluk dari Dewa United, Semen Padang Resmi Degradasi

Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik

  • May 3, 2026
Mahasiswa UNY Ubah Kulit Bawang Jadi Pupuk Organik