
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah rumah kosong untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.
Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku sengaja memilih rumah kosong dan memasang tulisan “Rumah Dijual” di bagian depan bangunan tersebut. Di dalam rumah itulah, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon tiga kg ke tabung 12 kg.
”Modus operandi yang digunakan adalah menyuntikkan isi dari empat tabung gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam satu tabung gas Elpiji 12 kg non-subsidi,” ujar Tobing.
Untung besar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang signifikan dari selisih harga subsidi tersebut. Harga empat tabung gas tiga kg adalah Rp80 ribu (Rp20 ribu per tabung).
Sementara tabung 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp160.000. Pelaku meraup laba Rp80 ribu dari setiap satu tabung 12 kg.
Dalam satu minggu, tersangka mampu menjual 60 hingga 100 tabung gas 12 kg ke wilayah Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan. Dari aktivitas ini, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Tersangka dan barang bukti
Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni MNH (42) asal Candi, Sidoarjo, dan MM (25) asal Bangkalan. Selain itu, satu orang berinisial MD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu proses penyuntikan.
Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 490 tabung gas. Terdiri dari 303 tabung gas elpiji tiga kg (isi dan kosong) serta 181 tabung gas elpiji 12 kg (isi dan kosong).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.
”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Tobing. (OTW/A-01)






