Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah rumah kosong untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

​Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.

​Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku sengaja memilih rumah kosong dan memasang tulisan “Rumah Dijual” di bagian depan bangunan tersebut. Di dalam rumah itulah, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon tiga kg ke tabung 12 kg.

​”Modus operandi yang digunakan adalah menyuntikkan isi dari empat tabung gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam satu tabung gas Elpiji 12 kg non-subsidi,” ujar Tobing.

BACA JUGA  Tempat Oplos Gas Elpiji Meledak Hancurkan Rumah

Untung besar

Polresta Sidoarjo membuktikan tabung-tabung gas elpiji suntikan. (Dok.Ist)

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang signifikan dari selisih harga subsidi tersebut. Harga empat tabung gas tiga kg adalah Rp80 ribu (Rp20 ribu per tabung).

Sementara tabung 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp160.000. Pelaku meraup laba Rp80 ribu dari setiap satu tabung 12 kg.

​Dalam satu minggu, tersangka mampu menjual 60 hingga 100 tabung gas 12 kg ke wilayah Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan. Dari aktivitas ini, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Tersangka dan barang bukti

​Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni MNH (42) asal Candi, Sidoarjo, dan MM (25) asal Bangkalan. Selain itu, satu orang berinisial MD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu proses penyuntikan.

BACA JUGA  Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual, Polda Jateng Gunakan Metode Ilmiah

​Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 490 tabung gas. Terdiri dari 303 tabung gas elpiji tiga kg (isi dan kosong) serta 181 tabung gas elpiji 12 kg (isi dan kosong).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

​”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Tobing. (OTW/A-01)

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Desa Entalsewu

Admin

Related Posts

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

TIM voli Jakarta Garuda Jaya harus mengakui keunggulan Foolad Sirjan Iranian pada hari kedua AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 pada Kamis (15/05/2026). Dalam duel di GOR Terpadu A. Yani,…

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

SEBANYAK 50 biksu yang tengah menjalankan ritual Thudong terlihat melintasi kawasan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rangkaian perjalanan spiritual dari Bali menuju Candi Borobudur, Jawa Tengah, Kamis pagi (14/5). Aksi jalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas