Polresta Sidoarjo Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji Bersubsidi

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Aksi ilegal itu dilakukan di sebuah rumah kosong untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

​Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo.

​Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku sengaja memilih rumah kosong dan memasang tulisan “Rumah Dijual” di bagian depan bangunan tersebut. Di dalam rumah itulah, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon tiga kg ke tabung 12 kg.

​”Modus operandi yang digunakan adalah menyuntikkan isi dari empat tabung gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam satu tabung gas Elpiji 12 kg non-subsidi,” ujar Tobing.

BACA JUGA  Kasus Impor Ponsel Bekas, Kortas Tipikor Polri Sita Uang dan Dokumen

Untung besar

Polresta Sidoarjo membuktikan tabung-tabung gas elpiji suntikan. (Dok.Ist)

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang signifikan dari selisih harga subsidi tersebut. Harga empat tabung gas tiga kg adalah Rp80 ribu (Rp20 ribu per tabung).

Sementara tabung 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp160.000. Pelaku meraup laba Rp80 ribu dari setiap satu tabung 12 kg.

​Dalam satu minggu, tersangka mampu menjual 60 hingga 100 tabung gas 12 kg ke wilayah Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan. Dari aktivitas ini, total keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Tersangka dan barang bukti

​Polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni MNH (42) asal Candi, Sidoarjo, dan MM (25) asal Bangkalan. Selain itu, satu orang berinisial MD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan membantu proses penyuntikan.

BACA JUGA  Polda Jateng Musnahkan Narkotika dari 449 Kasus Periode April-Juni

​Petugas juga menyita barang bukti sebanyak 490 tabung gas. Terdiri dari 303 tabung gas elpiji tiga kg (isi dan kosong) serta 181 tabung gas elpiji 12 kg (isi dan kosong).

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

​”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Tobing. (OTW/A-01)

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online 

Admin

Related Posts

Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

SEORANG Warga Negara (WN) Malaysia berinisial DI , 22, mengaku nekad menjadi kurir narkotika jaringan internasional lantaran terdesak masalah finansial dan terlilit utang. Untungnya aksi tersebut tersebut berhasil digagalkan oleh…

Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

BADAN  Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jabar mengalami deflasi sebesar 0,05 persen secara month to month, pada Juli 2026. Dengan tingkat inflasi tahun kalender year to date, mencapai 1,64 persen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

11 Dekan Baru UAD Diminta Persiapkan AkreditasI Institusi pada 2027

  • August 4, 2026
11 Dekan Baru UAD Diminta Persiapkan AkreditasI Institusi pada 2027

Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

  • August 4, 2026
Selundupkan Narkotika di Korset, WN Malaysia Ditangkap Satgaspam Bandara Juanda

LPP Beri Pelatihan kepada 87 Pekebun Sawit

  • August 3, 2026
LPP Beri Pelatihan kepada 87 Pekebun Sawit

Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

  • August 3, 2026
Data BPS Sebut Jabar Alami Deflasi 0,05 Persen pada Juli

Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

  • August 3, 2026
Usut Kasus Penebangan Pohon, Pemkot Bandung juga Bidik Perizinan Usaha

Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎

  • August 3, 2026
Pemkab Taput Respon Cepat Keluhan Saluran Air di Tarutung dan Siborongborong‎