Minimnya Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Jadi Perhatian

PEMERINTAH resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret  lalu.

Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Kebijakan itu menonaktifkan akun media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital.

Apalagi kecanduan digital menjadi momok sehari-hari bagi tumbuh kembang usia muda karena terpaparnya konten yang menyasar penggunanya.

Perlu diapresiasi

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, Gilang Desti Parahita, S.I.P., M.A., menyebut Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi usia pengguna media sosial.

Hal ini serupa dipraktikkan sejumlah negara seperti di Australia, China, Uni Eropa, Amerika, hingga Vietnam. Tujuannya sama yakni mengurangi dampak negatif konten terhadap anak.

Dia mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, kebijakan ini hadir karena konsumsi media sosial tidak lagi terbatas pada orang dewasa, melainkan juga anak-anak, sehingga perlindungan perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi, industri, maupun konten.

Belum tentu efektif

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembatasan usia saja belum tentu efektif dalam menekan dampak negatif media sosial. Menurut penilaiannya, anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu mencari celah untuk mengakses platform.

BACA JUGA  Komisi B DPRD Jateng Soroti Kasus Penjualan Pupuk Subsidi Lewat Medsos

“Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” jelasnya, Selasa (31/3).

Dikatakan pendekatan berbasis pembatasan berpotensi kontraproduktif jika tidak diimbangi strategi lain yang lebih komprehensif.

Kontrol dan pendampingan

Dalam hal ini, ia menekankan perlunya alternatif mekanisme verifikasi usia yang tidak bergantung pada pengumpulan data pribadi sensitif.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah sistem persetujuan orang tua, di mana akun anak harus terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan.

Gilang juga mengingatkan adanya risiko baru terkait perlindungan data pribadi. Dalam proses verifikasi usia, pengguna kemungkinan harus menyerahkan data seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital.

“Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” ungkapnya.

Minim transparansi

Dikatakannya, perusahaan media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Salah satu hal yang disoroti adalah minimnya transparansi algoritma platform digital.

Ia mencontohkan, format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi. Gilang juga menggarisbawahi praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna.

Hal ini kaitannya dengan pengamatan kebiasaan, keinginan, dan ketertarikan sehingga sukar untuk lepas dari berbagai paparannya. Ia menegaskan praktik ini perlu dibatasi karena dapat membuat anak terus terpapar konten yang sama tanpa ruang eksplorasi yang sehat.

BACA JUGA  Polda Jateng Tanamkan Anak Disiplin dan Gemar Menabung

“Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” ujarnya.

Harus bertanggung jawab

Ia kemudian menyoroti pihak perusahaan media sosial yang juga perlu bertanggung jawab jika ada dampak buruk yang terjadi. Ia mencontohkan seperti dalam kasus anak yang terindikasi berkenalan dengan orang asing hingga ke ranah kekerasan.

Menurutnya, tidak hanya pelaku yang mendapat jeratan, tetapi juga perusahaan media sosial terkait.Dikatakan fenomena kecanduan digital tidak bisa dilepaskan dari faktor yang luas.

Tidak hanya berlaku ke anak, bahkan usia dewasa pun tergantung pada teknologi. Ia mencontohkan bagaimana kebutuhan sehari-hari seperti transportasi sekolah hingga pembelajaran daring membuat anak tidak bisa lepas dari perangkat digital.

“Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?” tanyanya.

Perbaikan sistem algoritma

Alih-alih hanya membatasi, ia menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan transparan.

“Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” katanya.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Pelaku Eksploitasi Anak Jadi Tersangka

Pembatasan yang terlalu ketat lanjutnya berpotensi menimbulkan efek kejut, ketika anak mencapai usia 16 tahun dan tiba-tiba terpapar konten komersial tanpa kesiapan.

Dalam konteks ini, Gilang menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam melakukan pendampingan.

“Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan,” terangnya.

Literasi digital

Menurut dia,  penting jika kemudian mengedepankan literasi digital melalui edukasi terbuka bagi orang tua dan guru. Misalnya, melalui rekomendasi aplikasi kontrol orang tua atau penggunaan perangkat yang ramah anak.

“Ketika anak mulai masuk PAUD, guru bisa mengarahkan orang tua untuk menggunakan aplikasi kontrol dari rumah, atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak,” ujarnya.

Diingatkan agar pemerintah selalu menggunakan pendekatan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah serta melibatkan berbagai pihak.

Ia menyebutkan bahwa keterlibatan tersebut mencakup masyarakat, perguruan tinggi, kalangan akademisi, hingga LSM perlindungan anak.

Selain itu, ia juga menegaskan perlunya meninjau langkah-langkah lain di luar pembatasan usia dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak terkait teknologi digital. (AGT/A-01)

Admin

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Pengalihan 58% Dana Desa untuk KMP Bisa Lemahkan Otonomi Desa

KEBIJAKAN pemerintah yang mengarahkan sebagian besar dana desa atau sebesar 58 persen untuk program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih menuai kritik dari kalangan akademisi. Salah satunya dari Guru Besar Antropologi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak