
POLISI meringkus tiga pria asal Surabaya karena menipu sejumlah anak di bawah umur dengan membawa kabur sepeda motor mereka
Komplotan itu memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang sehingga memancing rasa iba korban.
Ketiga tersangka yakni M,32, SA,30, dan FF,30 ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya, Minggu (1/2) dini hari.
“Para pelaku ini memang berkeliling mencari sasaran anak-anak yang mengendarai sepeda motor. Modusnya berpura-pura minta tolong dicarikan adiknya yang belum pulang,” kata Waka Polresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Rabu (11/2).
Zainur menjelaskan, kasus pertama terjadi di wilayah Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Senin (29/12) sore. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun dihentikan pelaku di jalan.
Dibonceng pelaku

Pelaku berpura-pura sedang mencari adiknya bernama Rokim yang belum pulang. Korban yang merasa iba diminta mengantar pelaku ke wilayah Medaeng. Korban mengantar dengan dibonceng pelaku, sementara motor korban ditinggal. Alasannya hanya mengantarkan sebentar, dan ada teman pelaku yang menjaga motor.
“Korban lalu diturunkan di lokasi sepi, sementara sepeda motornya dibawa kabur pelaku,” kata Zainur.
Kejadian serupa kembali terjadi Jumat (30/1) di kawasan persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Tiga anak yang berboncengan motor dihentikan dua pelaku dengan alasan minta tolong diantar mencari keluarga.
Saat di tengah perjalanan, para korban dipisah dan diturunkan satu per satu di lokasi berbeda. Selanjutnya motor korban dibawa kabur.
Rekaman CCTV
Pelaku kemudian menjual motor para korban senilai Rp3 juta. Uang hasil kejahatan dibagi rata oleh para pelaku.
“Motifnya ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan tetap, jadi mencari uang dengan cara menipu korban di jalan,” kata Zainur.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini setelah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Wajah pelaku dan kendaraan yang dipakai berhasil diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap di Surabaya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor, STNK dan BPKB kendaraan korban. Selain itu pakaian pelaku saat beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan, serta rekaman CCTV.
Selalu berhati-hati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau, kalau ada orang asing meminta tolong dengan alasan mencurigakan, sebaiknya cari orang dewasa di sekitar atau hubungi keluarga,” kata Zainur. (OTW/N-01)








