Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

POLISI meringkus tiga pria asal Surabaya karena menipu sejumlah anak di bawah umur dengan membawa kabur sepeda motor mereka

Komplotan itu memakai modus pura-pura mencari anggota keluarga yang hilang sehingga memancing rasa iba korban.

Ketiga tersangka yakni M,32, SA,30, dan FF,30 ditangkap di sebuah rumah kos kawasan Semampir, Surabaya, Minggu (1/2) dini hari.

“Para pelaku ini memang berkeliling mencari sasaran anak-anak yang mengendarai sepeda motor. Modusnya berpura-pura minta tolong dicarikan adiknya yang belum pulang,” kata Waka Polresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik, Rabu (11/2).

Zainur menjelaskan, kasus pertama terjadi di wilayah Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Senin (29/12) sore. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun dihentikan pelaku di jalan.

BACA JUGA  Lapas Cianjur Gagalkan Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap Bandarnya

Dibonceng pelaku

Polisi tengah memeriksa barang bukti berupa sepeda motor. (MN/OTW)

Pelaku berpura-pura sedang mencari adiknya bernama Rokim yang belum pulang. Korban yang merasa iba diminta mengantar pelaku ke wilayah Medaeng. Korban mengantar dengan dibonceng pelaku, sementara motor korban ditinggal. Alasannya hanya mengantarkan sebentar, dan ada teman pelaku yang menjaga motor.

“Korban lalu diturunkan di lokasi sepi, sementara sepeda motornya dibawa kabur pelaku,” kata Zainur.

Kejadian serupa kembali terjadi Jumat (30/1) di kawasan persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Tiga anak yang berboncengan motor dihentikan dua pelaku dengan alasan minta tolong diantar mencari keluarga.

Saat di tengah perjalanan, para korban dipisah dan diturunkan satu per satu di lokasi berbeda. Selanjutnya motor korban dibawa kabur.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang

Rekaman CCTV

Pelaku kemudian menjual motor para korban senilai Rp3 juta. Uang hasil kejahatan dibagi rata oleh para pelaku.

“Motifnya ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan tetap, jadi mencari uang dengan cara menipu korban di jalan,” kata Zainur.

Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini setelah menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Wajah pelaku dan kendaraan yang dipakai berhasil diidentifikasi hingga akhirnya ditangkap di Surabaya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor, STNK dan BPKB kendaraan korban. Selain itu pakaian pelaku saat beraksi, uang tunai sisa hasil kejahatan, serta rekaman CCTV.

Selalu berhati-hati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA  Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

“Kami mengimbau, kalau ada orang asing meminta tolong dengan alasan mencurigakan, sebaiknya cari orang dewasa di sekitar atau hubungi keluarga,” kata Zainur. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda