LAPAS Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas. Aksi penyelundupan itu kemudian dikoordinasikan dengan Polres Cianjur sehingga bisa terungkap.
Berdasarkan informasi, aksi penyelundupan narkoba berupa sabu terjadi pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Sabu disembunyikan tersangka R di dalam sandal. untuk diberikan kepada DS yang merupakan warga binaan.
Namun upaya itu segera tercium petugas Lapas Kelas II B Cianjur. Dua orang terduga pelaku segera diamankan petugas. Pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan kepolisian, turut diamankan juga warga binaan lapas lainnya atas nama Z yang merupakan residivis kasus serupa. Untuk diketahui, terduga pelaku Z yang memesan sabu tersebut kepada D. Peran D adalah bandar atau yang menyiapkan pesanan sabu itu.
Paket sabu pesanan itu kemudian diserahkan D kepada terduga pelaku lain berinsial L dengan sistem tempel. Setelah pesanan diterima, L yang saat ini DPO menyerahkan kembali ke R untuk selanjutnya akan diselundupkan ke dalam lapas sesuai pesanan.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Ashzari Kurniawan mengatakan, informasi adanya upaya penyelundupan narkoba di lapas kemudian ditindaklanjuti jajaran Satnarkoba. Hasil pengembangan, berhasil diungkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat serta satu orang bandar atau pemasok.
“Selain tiga orang terduga pelaku, kami juga mengungkap satu orang pelaku diduga bandar atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke dalam lapas,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (2/4).
Dari pengungkapan itu, diperoleh barang bukti sabu seberat 33,57 gram yang hendak diselundupkan. Barang bukti lainnya yakni sabu yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sel tahanan sekitar 10 gram.
“Dari pengungkapan kasus ini, terdapat satu orang DPO (daftar pencarian orang). Sedang kami kejar dan segera dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tommy Elyus, menambahkan upaya penyelundupan narkoba sudah direncanakan para pelaku sejak dua pekan lalu. Malahan, rencana penyelundupan itu dibahas di ruang kunjungan Lapas Kelas II B Cianjur.
“Penyelundupan ini rupanya sudah direncanakan dengan matang karena ternyata mengelabui secara data. Jadi, pola kunjungannya silang,” sebut Tommy.
Tommy pun mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polres Cianjur. Sehingga kasus tersebut bisa terungkap.
“Ini juga merupakan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di dalam lapas,” pungkasnya. (BEM/MN-1)