Lapas Cianjur Gagalkan Penyelundupan Sabu, Polisi Tangkap Bandarnya

LAPAS Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas. Aksi penyelundupan itu kemudian dikoordinasikan dengan Polres Cianjur sehingga bisa terungkap.

Berdasarkan informasi, aksi penyelundupan narkoba berupa sabu terjadi pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Sabu disembunyikan tersangka R di dalam sandal. untuk diberikan kepada DS yang merupakan warga binaan.

Namun upaya itu segera tercium petugas Lapas Kelas II B Cianjur. Dua orang terduga pelaku segera diamankan petugas. Pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pengembangan kepolisian, turut diamankan juga warga binaan lapas lainnya atas nama Z yang merupakan residivis kasus serupa. Untuk diketahui, terduga pelaku Z yang memesan sabu tersebut kepada D. Peran D adalah bandar atau yang menyiapkan pesanan sabu itu.

BACA JUGA  Polda Jambi Berkomitmen Perangi Narkoba

Paket sabu pesanan itu kemudian diserahkan D kepada terduga pelaku lain berinsial L dengan sistem tempel. Setelah pesanan diterima, L yang saat ini DPO menyerahkan kembali ke R untuk selanjutnya akan diselundupkan ke dalam lapas sesuai pesanan.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Ashzari Kurniawan mengatakan, informasi adanya upaya penyelundupan narkoba di lapas kemudian ditindaklanjuti jajaran Satnarkoba. Hasil pengembangan, berhasil diungkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat serta satu orang bandar atau pemasok.

“Selain tiga orang terduga pelaku, kami juga mengungkap satu orang pelaku diduga bandar atau sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke dalam lapas,” kata Aszhari kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (2/4).

BACA JUGA  Keren! Jabar Jadi Provinsi Terbaik Pertama dalam SPM Awards 2024

Dari pengungkapan itu, diperoleh barang bukti sabu seberat 33,57 gram yang hendak diselundupkan. Barang bukti lainnya yakni sabu yang diperoleh dari hasil penggeledahan di sel tahanan sekitar 10 gram.

“Dari pengungkapan kasus ini, terdapat satu orang DPO (daftar pencarian orang). Sedang kami kejar dan segera dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tommy Elyus, menambahkan upaya penyelundupan narkoba sudah direncanakan para pelaku sejak dua pekan lalu. Malahan, rencana penyelundupan itu dibahas di ruang kunjungan Lapas Kelas II B Cianjur.

BACA JUGA  BI Tasikmalaya Berkomitmen Bangun Ekosistem UMKM

“Penyelundupan ini rupanya sudah direncanakan dengan matang karena ternyata mengelabui secara data. Jadi, pola kunjungannya silang,” sebut Tommy.

Tommy pun mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polres Cianjur. Sehingga kasus tersebut bisa terungkap.

“Ini juga merupakan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di dalam lapas,” pungkasnya. (BEM/MN-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemkot Bandung Sesalkan Adanya Korban Proyek Galian Kabel

PEMERINTAH Kota Bandung menyesalkan jatuhnya korban akibat adanya proyek galian kabel di Jalan Tamansari Kota Bandung. Semestinya  PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai pemegang proyek galian kabel memberikan rambu-rambu pemberitahuan…

Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Dua Hektar

PEMERINTAH  Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan lahan relokasi seluas 2 hektare untuk warga terdampak pergerakan tanah. Tanah tersebut digunakan untuk relokasi 204 kepala keluarga warga Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak terdampak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akhirnya Dimakzulkan

  • December 14, 2024
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Akhirnya Dimakzulkan

UNY Raih Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

  • December 14, 2024
UNY Raih Penghargaan Anugerah Diktisaintek 2024

DKPP Berhentikan 66 Petugas Penyelenggara Pemilu

  • December 14, 2024
DKPP Berhentikan 66 Petugas Penyelenggara Pemilu

Pemkot Bandung Sesalkan Adanya Korban Proyek Galian Kabel

  • December 14, 2024
Pemkot Bandung Sesalkan Adanya Korban Proyek Galian Kabel

Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Dua Hektar

  • December 14, 2024
Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi Dua Hektar

Inilah 10 Tokoh Prestasi Jawa Tengah Versi Paguyuban Wartawan

  • December 14, 2024
Inilah 10 Tokoh Prestasi Jawa Tengah Versi Paguyuban Wartawan