Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan.

Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya itu dinonaktifkan setelah berada di fasilitas kesehatan.

Untuk diketahui, kebijakan yang berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tersebut diberlakukan guna memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Akan tetapi, banyak pasien yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.

Pemberitahuan dini

Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari, Apt., MBA., M.Kes., menyarankan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi yang lebih dini oleh pemerintah.

JKN katanya ditujukan untuk memberi proteksi pada masyarakat, bahkan untuk warga asing yang minimal telah tinggal selama 6 bulan di Indonesia.

Untuk itu, perlu upaya gotong royong dari masyarakat berupa iuran, khususnya dari masyarakat yang mampu guna membantu masyarakat yang kurang mampu.

Diah menjelaskan, pembagian kelas pada BPJS berhubungan dengan klasifikasi desil, atau sistem pengelompokan kesejahteraan berdasarkan kemampuan ekonomi yang diterbitkan oleh Kemensos RI.

BACA JUGA  Polemik band Sukatani Kepolisian Belum Siap Terima Kritik Publik

Harus selektif

Selain PBI, negara juga hadir untuk mensubsidi pekerja yang tergolong tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulan seperti pedagang, nelayan, atau petani. Untuk itu, negara perlu lebih selektif atas lapisan masyarakat yang patut mendapatkan subsidi.

“Jadi, kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1-5, merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran,” terangnya.

Polemik datang ketika proses penyaringan data tersebut berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan, sehingga banyak pasien pemeriksaan rutin yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan.

Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa.

Pembaruan data

Dikatakan proses pembaruan data ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025.  Gunanya untuk menyortir data, mengingat ada pasien yang mungkin sudah sembuh, meninggal, atau ada kelahiran baru.

BACA JUGA  Lonjakan Kasus Bunuh Diri Anak, Sinyal Darurat Gen Alpha

“Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujar Dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut.

Ia menambahkan proses penyaringan data dan identifikasi penerima masih akan dilakukan oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan. Diah menyebut perlunya pemberlakuan reaktivasi sebagai solusi bagi penerima PBI yang perlu melakukan pemeriksaan rutin.

“Peran lingkungan masyarakat penting untuk mendukung proses pembaruan data tersebut,” terangnya.

Perlu inisiatif

Diah mengingatkan perlunya inisiatif melalui pemkot, pemkab, atau bahkan unsur kader wilayah jika memungkinkan sebagai pihak yang lebih mudah menjangkau masyarakat dan lebih mengenal karakteristik yang memenuhi kualifikasi.

“Terlebih, untuk wilayah yang masih sulit mengakses internet, maupun masyarakat yang belum banyak berinteraksi dengan gawai,” katanya.

Problem reaktivasi seharusnya diselesaikan dengan birokrasi yang tidak terlalu panjang, misal melalui mobile JKN. Dengan demikian, proses akan lebih ringkas dan data dapat diperbarui sewaktu-waktu.

BACA JUGA  Mahasiswa Autis UGM Sukses Pertahankan Skripsi

Diah mengatakan bahwa Kemensos sendiri juga memiliki keterbatasan dalam proses penghimpunan data, untuk itu perlu koordinasi dengan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan yang dapat mengakses lapisan masyarakat terkecil.

Pembengkakan biaya

Dalam masa transisi seperti saat ini, layanan kesehatan tidak bisa dihentikan. Jika dihentikan, akibatnya justru berdampak pada pembengkakan biaya yang harus ditanggung JKN ke depannya karena risiko kondisi pasien yang menjadi lebih parah.

“Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data, nah pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent.”

“Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” jelasnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

MAHASISWA Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam tim Program Kreativitas Mahasiswa bidang Karsa Cipta (PKM-KC) mengembangkan Glucowrap, sandal pintar yang dirancang untuk membantu mendeteksi lebih awal perubahan kondisi kaki pada…

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

KAPAL induk pertama Indonesia, Giuseppe Garibaldi yang dibeli dari Italia saat tengah dalam perjalanan menuju Tanah Air. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pun memastikan akan mengawalnya saat memasuki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

  • September 16, 2026
Pemprov Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

  • September 16, 2026
UGM Raih Peringkat Ketiga UI GreenMetric Indonesia 2026

83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

  • September 16, 2026
83 Warga Sumberharjo Prambanan Terima Serat Kekancingan Tanah Kasultanan

Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

  • September 16, 2026
Dekan Fakultas Peternakan UGM Dipercaya Pimpin AAACU

UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

  • September 16, 2026
UIN Sunan Kalijaga Raih Tiga Penghargaan UI GreenMetric

Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi

  • September 16, 2026
Wagub Jabar Minta Mahasiswa Baru Ikopin Jaga Eksistensi Koperasi