
PERTIKAIAN guru dengan murid semakin kerap terajdi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya yang terjadi di sebuah SMK di Jambi yang kemudian mengundang keprihatinan.
Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi pembinaan murid, kini justru arena kekerasan dan konflik antara pendidik dan murid. Kondisi ini kontras dengan upaya pemerintah yang menggencarkan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, dalam praktiknya masih menghadapi tantangan yang tidak mudah untuk dilaksanakan
Ruang pendidikan di sekolah seharusnya menjadi salah satu proses sosial yang demokratis untuk berdialog. Di ruang yang sama, komunikasi dua arah tersebut tidak boleh terpisah dari tri pusat pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Hubungan transaksional
Sayangnya, yang terjadi kini ialah keterpisahan antara ketiganya. Jadi, konflik ini bukan semata konflik guru dan murid saja. Ada peta besar sebab akar persoalan ini, hubungan guru, murid, dan wali menjadi transaksional.
Kondisi pendidikan di Indonesia sekarang merupakan bagian dari cerita panjang dari dampak liberalisasi pendidikan. Sekolah kini telah dikomersialisasikan sehingga membelokkan filosofi dasar pembelajaran. Akar persoalan itu dapat ditelusuri dari sejarah panjang liberalisasi pendidikan sejak dekade 1980-an yang kini berujung pada krisis relasi pedagogis.
Neoliberalisme pendidikan, gambarannya seperti proses jual dan beli. Prosedur transaksi terjadi oleh wali murid yang membayar mahal biaya pendidikan untuk menitipkan anak dengan segala harapannya.
Di sisi wali murid tentu tidak rela merugi, sedangkan guru tidak lagi diposisikan sebagai pamong moral, namun guru sebagai sektor yang diawasi secara legalistik bahkan dapat berujung ke proses hukum.
Kesalahan sistem
Sekolah kian kehilangan wataknya sebagai paguyuban pendidikan dan berubah menjadi arena relasi ekonomi. Guru dan murid hanyalah aktor yang berhasil dimainkan oleh sistem besar liberal.
Keduanya korban kesalahan sistem sehingga tidak memungkinkan memperbaiki keadaan kecuali merombak tatanan pendidikan. Jalan bahwa guru harus ada peningkatan kapasitas jelas itu, tetapi tidak cukup karena sistemnya sudah carut-marut.
Dari sudut pandang sosiologi, baik guru, murid, maupun wali sama-sama berpotensi berada pada posisi benar maupun salah. Ketakutan guru untuk menegur murid karena dibayangi risiko pelaporan oleh siswa yang berujung pada ancaman hukum.
Akibatnya, sekolah tidak lagi menjadi ruang pembentukan warga yang demokratis, melainkan bergeser menjadi arena prosedural layaknya peradilan. Sekolah bukan lagi ruang dialog kritis, melainkan menjadi ruang yang tunduk pada logika ketakutan dan kontrol pengawasan hukum seperti itu.
Harus dirombak
Karena itu perlu perombakan mendasar terhadap seluruh ekosistem pendidikan neoliberal jika negara ingin benar-benar menjadi bangsa besar. Sebab relasi transaksional yang lahir dari liberalisasi pendidikan berpotensi membahayakan semua pihak karena menciptakan ekosistem yang tidak mendukung lahirnya praktik-praktik kebaikan.
Sistem semacam ini hanya akan melanggengkan konflik tanpa akhir yang kian melebar seiring viralitas di ruang publik, sehingga pola tersebut harus diputus. Berani tidak bangsa ini, negara ini, melakukan perombakan sistem secara radikal dan mengembalikannya pada Undang-Undang Dasar kita. (AGT/N-01)









