KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

  • Blog
  • January 20, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara.

Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis serta penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih.

Gugatan perdata tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus gugatan diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Kerusakan lingkungan berdampak bencana

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

BACA JUGA  Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

“Kerusakan lingkungan membawa dampak besar, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar lingkungan. Pemerintah, lanjutnya, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

“Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya. Penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, dan pencemar membayar.

BACA JUGA  Kasda dan Kepala BPKAD Bungkam Soal Dana Desa dan Sertifikasi Guru

Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, melainkan juga bertujuan memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan diduga perusak lingkungan di Sumut

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar guna memastikan fungsi lingkungan dapat dikembalikan bagi masyarakat.

BACA JUGA  DIY Catat 1.700 Mahasiswa Asal Sumatra Terdampak Banjir

Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan yang terjadi.

Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang.

KLH/BPLH menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga tuntas, serta memastikan seluruh nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

KETUA Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto melakukan penanaman bibit Kelapa Genjah bersama Bupati Sleman Harda Kiswaya dan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Merdeka di Berbah, Sleman, Kamis.…

UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta dan Universitas Gadjah Mada menandatangani kesepakatan kerjasama pembentukan Pusat Studi Kepolisian pada Rabu. Kesepakatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi kepolisian dan dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Brimob Polda Jateng dan Klenteng Hok Tiek Bio Pati Bagikan 1.500 Paket Berbuka

  • March 13, 2026
Brimob Polda Jateng dan Klenteng Hok Tiek Bio Pati Bagikan 1.500 Paket Berbuka

Polda DIY Ungkap 55 Kasus Pekat dengan 65 Tersangka

  • March 13, 2026
Polda DIY Ungkap 55 Kasus Pekat dengan 65 Tersangka

Spanyol Tarik Dubes Mereka dari Israel

  • March 13, 2026
Spanyol Tarik Dubes Mereka dari Israel

Hantam Bali United, Persis Solo Beranjak dari Zona Degradasi

  • March 13, 2026
Hantam Bali United, Persis Solo Beranjak dari Zona Degradasi

Punya Potensi Ekonomi, Irwan Hidayat Kampanye Investasi Saham

  • March 12, 2026
Punya Potensi Ekonomi, Irwan Hidayat Kampanye Investasi Saham

Sido Muncul Santuni 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

  • March 12, 2026
Sido Muncul Santuni 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang