KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

  • Blog
  • January 20, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara.

Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis serta penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih.

Gugatan perdata tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus gugatan diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Kerusakan lingkungan berdampak bencana

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Semua Pihak Awasi Pilkada 2024

“Kerusakan lingkungan membawa dampak besar, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar lingkungan. Pemerintah, lanjutnya, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

“Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya. Penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, dan pencemar membayar.

BACA JUGA  Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Indonesia

Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, melainkan juga bertujuan memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan diduga perusak lingkungan di Sumut

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar guna memastikan fungsi lingkungan dapat dikembalikan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Banjir di Kota Tebing Tinggi Mulai Surut

Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan yang terjadi.

Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang.

KLH/BPLH menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga tuntas, serta memastikan seluruh nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gemilang di Kancah Dunia: SD Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI IACF

PRESTASI membanggakan kembali ditorehkan oleh SD Islam PB Soedirman dalam ajang internasional SEJATI International Art and Culture Festival (IACF) yang diselenggarakan di Malaysia. Keikutsertaan siswa-siswi dalam festival seni dan budaya…

Hadiri Lentera 2026, Wali Kota Munjirin Ajak Pelajar Kembangkan Potensi Diri

WALI Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri kegiatan Leadership Training For Future Generation (Lentera) 2026 yang digelar di Ballroom SMA Labschool Ciracas, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kamis (7/5/2026). Kegiatan Lentera…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan