KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

  • Blog
  • January 20, 2026
  • 0 Comments

PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatra Utara.

Langkah ini ditegaskan sebagai wujud komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis serta penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih.

Gugatan perdata tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus gugatan diarahkan pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Kerusakan lingkungan berdampak bencana

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

BACA JUGA  Lobster Rica-Rica Jadi Salah Satu Daya Tarik Pariwisata Samosir

“Kerusakan lingkungan membawa dampak besar, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga terganggunya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif.

Ia menambahkan, pengajuan gugatan didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar lingkungan. Pemerintah, lanjutnya, berpegang pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

“Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkannya. Penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujarnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, dan pencemar membayar.

BACA JUGA  RSUD di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi, Listrik masih Terkendala

Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata-mata menuntut ganti rugi materiil, melainkan juga bertujuan memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan diduga perusak lingkungan di Sumut

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara masing-masing adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan gugatan dengan nilai total mencapai Rp4,84 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar guna memastikan fungsi lingkungan dapat dikembalikan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Desa Diminta Ikut Biayai HUT ke-80 Kabupaten Taput

Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan yang terjadi.

Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha agar bencana ekologis serupa tidak terulang.

KLH/BPLH menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga tuntas, serta memastikan seluruh nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*/S-01)

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menilai peta persaingan sepak bola di Asia Tenggara semakin kompetitif. Negara-negara ASEAN terus meningkatkan kualitas tim, termasuk melalui rekrutmen pemain naturalisasi dan pemain dari berbagai…

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

Penyanyi Indonesia, Nowela Elisabeth dan Suara 5 tampil dalam special performance pada pertandingan Timnas Indonesia vs Malaysia di matchday kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

  • September 30, 2026
Persaingan FIFA ASEAN Cup 2026 kian Ketat, Erick Thohir Peringatkan Timnas  Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

  • September 30, 2026
Nowela dan Suara 5 Gemakan Semangat Kebangsaan di Laga Timnas Indonesia vs Malaysia

10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap Sistem Pertahanan Masih Punya PR

  • September 30, 2026
10 Pemain Skuad Garuda Tahan Malaysia, Indra Sjafri Ungkap  Sistem Pertahanan Masih Punya PR

Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37, Coach RD Apresiasi Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

  • September 30, 2026
Main 10 Pemain Sejak Menit ke-37,  Coach RD Apresiasi  Perjuangan Timnas Pantas Tuai Pujian

Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

  • September 29, 2026
Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

  • September 29, 2026
BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa