Larangan Insinerator Mini, Bandung Ubah Pola Kelola Sampah

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan mesin insinerator mini dalam pengelolaan sampah karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi berlebihan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan insinerator mini di wilayahnya.

“Kami memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini sesuai larangan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Pemkot Bandung tetap mempercepat pengelolaan sampah dengan memperhatikan norma-norma lingkungan,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Jumat (16/1).

Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh metode pengolahan sampah yang selama ini digunakan serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

“Pada Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum KLH,” kata Farhan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Gunakan Penegakan Hukum Tangani Sampah

Ia menegaskan, seluruh kebijakan Pemkot Bandung akan berlandaskan data resmi dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Data dari kementerian akan menjadi acuan utama dan diselaraskan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto menyatakan pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan pemerintah pusat dan Wali Kota Bandung.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kami laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk menjalankannya,” tegas Darto.

Menurutnya, DLH akan terus menyesuaikan kebijakan pengendalian sampah dengan mengacu pada baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Sebelumnya, saat kunjungan ke Kota Bandung, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menyatakan penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

BACA JUGA  Teras Cihampelas Tidak Dibongkar Fokus Renovasi

“Kementerian LH tidak membenarkan penggunaan insinerator mini apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampahnya. Lebih baik sampah menumpuk daripada berubah menjadi emisi berbahaya,” tegas Hanif.

Insinerator Mini hasilkan polusi

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten, karsinogenik, dan berdampak jangka panjang. “Kalau sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa dilakukan. Masker biasa tidak akan sanggup menahannya, dan dampaknya bisa bertahan hingga puluhan tahun,” ujarnya.

Saat ini, wilayah Bandung Raya memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Khusus Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru sekitar 22 persen, sehingga diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk menangani sisanya.

Hanif juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota. Kepala daerah memiliki kewenangan pemberian sanksi perdata hingga pidana bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

BACA JUGA  Halal Bihalal Momen Pembersihan Hati

“Penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. Ini harus menjadi gerakan bersama masyarakat. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

YOGYAKARTA kembali menjadi tuan rumah untuk kedua kalinya bagi tiga pameran industri terbesar di Jawa bagian tengah: Jogja Food & Beverage Expo, Jogja Printing Expo, dan Jogja Pack & Process…

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran