Larangan Insinerator Mini, Bandung Ubah Pola Kelola Sampah

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan mesin insinerator mini dalam pengelolaan sampah karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi berlebihan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan insinerator mini di wilayahnya.

“Kami memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini sesuai larangan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Pemkot Bandung tetap mempercepat pengelolaan sampah dengan memperhatikan norma-norma lingkungan,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Jumat (16/1).

Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh metode pengolahan sampah yang selama ini digunakan serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

“Pada Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum KLH,” kata Farhan.

BACA JUGA  Lewat Autism Awarness Day, Masyarakat Diharap Hapus Stigma Autisme

Ia menegaskan, seluruh kebijakan Pemkot Bandung akan berlandaskan data resmi dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Data dari kementerian akan menjadi acuan utama dan diselaraskan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto menyatakan pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan pemerintah pusat dan Wali Kota Bandung.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kami laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk menjalankannya,” tegas Darto.

Menurutnya, DLH akan terus menyesuaikan kebijakan pengendalian sampah dengan mengacu pada baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Sebelumnya, saat kunjungan ke Kota Bandung, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menyatakan penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Peredaran Beras Oplosan

“Kementerian LH tidak membenarkan penggunaan insinerator mini apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampahnya. Lebih baik sampah menumpuk daripada berubah menjadi emisi berbahaya,” tegas Hanif.

Insinerator Mini hasilkan polusi

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten, karsinogenik, dan berdampak jangka panjang. “Kalau sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa dilakukan. Masker biasa tidak akan sanggup menahannya, dan dampaknya bisa bertahan hingga puluhan tahun,” ujarnya.

Saat ini, wilayah Bandung Raya memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Khusus Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru sekitar 22 persen, sehingga diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk menangani sisanya.

Hanif juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota. Kepala daerah memiliki kewenangan pemberian sanksi perdata hingga pidana bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

BACA JUGA  Rumah Inggit Ganarsih Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

“Penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. Ini harus menjadi gerakan bersama masyarakat. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun