Larangan Insinerator Mini, Bandung Ubah Pola Kelola Sampah

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan mesin insinerator mini dalam pengelolaan sampah karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi berlebihan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan insinerator mini di wilayahnya.

“Kami memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini sesuai larangan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Pemkot Bandung tetap mempercepat pengelolaan sampah dengan memperhatikan norma-norma lingkungan,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Jumat (16/1).

Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh metode pengolahan sampah yang selama ini digunakan serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

“Pada Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum KLH,” kata Farhan.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi: TPST Regional Jadi Solusi Atasi Sampah Jateng

Ia menegaskan, seluruh kebijakan Pemkot Bandung akan berlandaskan data resmi dan berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Data dari kementerian akan menjadi acuan utama dan diselaraskan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Darto menyatakan pihaknya siap melaksanakan seluruh arahan pemerintah pusat dan Wali Kota Bandung.

“Arahan Pak Wali jelas, semua kebijakan dari Pak Menteri kami laksanakan, ikuti, dan patuhi. Secara teknis, kami bertanggung jawab untuk menjalankannya,” tegas Darto.

Menurutnya, DLH akan terus menyesuaikan kebijakan pengendalian sampah dengan mengacu pada baku mutu lingkungan serta hasil pengukuran yang sah.

Sebelumnya, saat kunjungan ke Kota Bandung, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh menimbulkan risiko baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menyatakan penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Pastikan SPMB 2025 Berjalan Lancar

“Kementerian LH tidak membenarkan penggunaan insinerator mini apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampahnya. Lebih baik sampah menumpuk daripada berubah menjadi emisi berbahaya,” tegas Hanif.

Insinerator Mini hasilkan polusi

Menurutnya, emisi hasil pembakaran bersifat persisten, karsinogenik, dan berdampak jangka panjang. “Kalau sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa dilakukan. Masker biasa tidak akan sanggup menahannya, dan dampaknya bisa bertahan hingga puluhan tahun,” ujarnya.

Saat ini, wilayah Bandung Raya memproduksi sekitar 4.400 ton sampah per hari. Khusus Kota Bandung, capaian pengelolaan sampah baru sekitar 22 persen, sehingga diperlukan upaya yang lebih serius dan masif untuk menangani sisanya.

Hanif juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota. Kepala daerah memiliki kewenangan pemberian sanksi perdata hingga pidana bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Bentuk Satgas Anti Premanisme

“Penanganan sampah tidak bisa dibebankan kepada wali kota semata. Ini harus menjadi gerakan bersama masyarakat. Jangan menyalahkan wali kota saat mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

  • August 13, 2026
JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

  • August 13, 2026
Tinjau Perlinsos Digital, Menkomdigi Pastikan Bansos Tepat Sasaran dan Bebas KKN

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan