
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan kayu hanyutan pascabencana hidrometeorologi kepada pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan pemulihan wilayah terdampak. Penyerahan ini dilakukan pada hari ke-45 penanganan bencana, terhitung sejak 2 Desember 2025.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 1.173 batang kayu hanyutan dengan total volume 2.112,11 meter kubik diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan diterima langsung oleh Bupati Aceh Utara. Dari jumlah tersebut, 60,77 ton atau sekitar 87 meter kubik telah diolah sebagai bahan bangunan huntara.
Proses serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta aparat keamanan.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menegaskan penyerahan kayu hanyutan dilakukan untuk memastikan pemanfaatannya tepat sasaran dan transparan.
“Kayu hanyutan kami serahkan kepada pemda agar pemanfaatannya difokuskan untuk pembangunan huntara dan fasilitas publik, serta tidak disalahgunakan,” ujarnya, Kamis (15/1).
Hingga 14 Januari 2026, pemanfaatan kayu hanyutan di Aceh Utara telah mendukung pembangunan 21 unit huntara.
Sebanyak tiga unit telah dihuni warga Desa Geudumbak, 15 unit masih dalam proses pembangunan, dan tiga unit lainnya memasuki tahap penyelesaian akhir. Kegiatan lapangan didukung 52 personel Kemenhut serta 40 unit alat berat milik Kemenhut, TNI, dan Kementerian PUPR.
Kayu hanyutan untuk huntara
Sementara itu, di Sumatra Utara, Kepala Balai Besar KSDA Sumatra Utara, Novita Kusuma Wardani, menyampaikan penyerahan kayu hanyutan juga dilakukan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada tahap pertama, sebanyak 329,24 meter kubik kayu hanyutan dimanfaatkan sebagai alas huntara di Desa Batu Hula.
“Pemanfaatan kayu hanyutan ini ditegaskan tidak untuk diperjualbelikan dan sepenuhnya digunakan untuk pemulihan pascabencana,” kata Novita.
Hingga 14 Januari 2026, pemanfaatan kayu hanyutan di Tapanuli Selatan telah mencapai 1.415 keping dengan volume 19,18 meter kubik, mendukung pembangunan 59 unit huntara dan dua unit tempat ibadah dari total rencana 245 unit huntara.
Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan Sumatra Utara terus mempercepat proses pengolahan dan pengawasan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 dan SK Gubernur Sumatra Utara Nomor 51 Tahun 2026, guna memastikan pemulihan berjalan cepat, tertib, dan berkelanjutan. (*/S-01)









