PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

PENGADILAN Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang praperadilan, Senin (12/1).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sah secara hukum dan tidak cacat prosedur. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus saat membacakan putusan.

Usai sidang, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan secara memadai persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi salah satu pokok permohonan praperadilan.

BACA JUGA  Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun Penjara

Menurut Bobby, pihaknya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130. Namun, dalam pertimbangan putusan, hakim dinilai tidak menyinggung ketentuan tersebut.

“Dalam daftar bukti, termohon menyebutkan ada puluhan dokumen, tetapi hanya satu yang diklaim sebagai SPDP. Kami menilai SPDP itu bukan terlambat diserahkan, melainkan tidak dibuat, karena tidak dibuktikan secara jelas,” ujarnya.

Bobby menambahkan, kliennya juga tidak pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut. Karena itu, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lain demi memperjuangkan keadilan bagi Erwin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, pihaknya akan segera mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

BACA JUGA  Kuasa Hukum YMT Bandung Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi

“Kami akan mempercepat seluruh proses yang sempat tertunda karena adanya praperadilan,” kata Alex saat dikonfirmasi.

Terkait kemungkinan penahanan, Alex belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan masih menunggu perkembangan ke depan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejari Kota Bandung telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara sah, termasuk memeriksa empat saksi dan satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan 15 item barang bukti dan melakukan uji digital forensik. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, hakim menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Pemkot Bandung Serius Antisipasi Gempa Sesar Lembang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2

TIM nasional Indonesia secara dramatis berhasil lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Kesuksesan itu didapat skuat Garuda setelah melumat Bangladesh 9-2 pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup…

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Supermarket Bahan Bangunan Transhome

SUPERMARKET bahan bangunan, kebutuhan rumah tangga dan elektromika Transhome yang berada di Jalan Jogja-Solo Km 11, Padukuhan Mangunan, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, kebakaran pada Kamis. Api mulai menjalar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2

  • October 1, 2026
Dramatis! Timnas Indonesia Lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Bantai Bangladesh 9-2

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Supermarket Bahan Bangunan Transhome

  • October 1, 2026
Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Supermarket Bahan Bangunan Transhome

Prof. Ridho Terpilih Sebagai Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • October 1, 2026
Prof. Ridho Terpilih Sebagai Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kasus Super Flu di Sidoarjo Melonjak, RSU Assakinah Kewalahan

  • October 1, 2026
Kasus Super Flu di Sidoarjo Melonjak, RSU Assakinah Kewalahan

GIIAS Semarang Beri Insentif BBNKB 10 Persen untuk Pembelian Mobil Baru

  • October 1, 2026
GIIAS Semarang Beri Insentif BBNKB 10 Persen untuk Pembelian Mobil Baru

DIY Alami Inflasi 0,26 Persen pada September 2026

  • October 1, 2026
DIY Alami Inflasi 0,26 Persen pada September 2026