PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

PENGADILAN Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang praperadilan, Senin (12/1).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sah secara hukum dan tidak cacat prosedur. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus saat membacakan putusan.

Usai sidang, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan secara memadai persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi salah satu pokok permohonan praperadilan.

BACA JUGA  Jaksa Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Rusunawa Tambaksawah

Menurut Bobby, pihaknya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130. Namun, dalam pertimbangan putusan, hakim dinilai tidak menyinggung ketentuan tersebut.

“Dalam daftar bukti, termohon menyebutkan ada puluhan dokumen, tetapi hanya satu yang diklaim sebagai SPDP. Kami menilai SPDP itu bukan terlambat diserahkan, melainkan tidak dibuat, karena tidak dibuktikan secara jelas,” ujarnya.

Bobby menambahkan, kliennya juga tidak pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut. Karena itu, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lain demi memperjuangkan keadilan bagi Erwin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, pihaknya akan segera mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

BACA JUGA  KPK Amankan Uang Rp6,8 M, Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka

“Kami akan mempercepat seluruh proses yang sempat tertunda karena adanya praperadilan,” kata Alex saat dikonfirmasi.

Terkait kemungkinan penahanan, Alex belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan masih menunggu perkembangan ke depan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejari Kota Bandung telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara sah, termasuk memeriksa empat saksi dan satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan 15 item barang bukti dan melakukan uji digital forensik. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, hakim menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak