PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

PENGADILAN Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Agus Komarudin dalam sidang praperadilan, Senin (12/1).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sah secara hukum dan tidak cacat prosedur. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Agus saat membacakan putusan.

Usai sidang, kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan secara memadai persoalan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menjadi salah satu pokok permohonan praperadilan.

BACA JUGA  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Terjerat OTT KPK

Menurut Bobby, pihaknya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130. Namun, dalam pertimbangan putusan, hakim dinilai tidak menyinggung ketentuan tersebut.

“Dalam daftar bukti, termohon menyebutkan ada puluhan dokumen, tetapi hanya satu yang diklaim sebagai SPDP. Kami menilai SPDP itu bukan terlambat diserahkan, melainkan tidak dibuat, karena tidak dibuktikan secara jelas,” ujarnya.

Bobby menambahkan, kliennya juga tidak pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut. Karena itu, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lain demi memperjuangkan keadilan bagi Erwin.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyatakan putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, pihaknya akan segera mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

BACA JUGA  Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

“Kami akan mempercepat seluruh proses yang sempat tertunda karena adanya praperadilan,” kata Alex saat dikonfirmasi.

Terkait kemungkinan penahanan, Alex belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menyatakan masih menunggu perkembangan ke depan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejari Kota Bandung telah melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara sah, termasuk memeriksa empat saksi dan satu ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan 15 item barang bukti dan melakukan uji digital forensik. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, hakim menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin sebagai tersangka. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Dinilai Tak Berdasar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara