
KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan sistem merit dan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN berbasis kinerja dan kompetensi.
“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer pengembangan ASN. Institusi tidak boleh bergantung pada orang, tetapi harus bertumpu pada sistem,” ujar Zudan saat Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) provinsi serta kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (8/1).
Zudan menjelaskan, meritokrasi berarti menempatkan individu yang tepat pada fungsi dan kewenangan sesuai kompetensinya.
“Merit itu artinya layak, dan kratos adalah kekuasaan. Meritokrasi berarti menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengangkat ASN yang lambat karena akan menghambat program,” tegasnya.
Menurutnya, manajemen talenta merupakan instrumen strategis untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkelanjutan.
“Dalam memilih pejabat, kuncinya adalah kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti sejak awal,” katanya.
Barometer ASN Nasional dengan sistem merit
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa penerapan manajemen talenta menjadi kunci penguatan reformasi birokrasi sekaligus penggerak pembangunan daerah.
“Momentum ini krusial untuk menciptakan SDM ASN yang menjadi motor pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan like and dislike, tetapi melalui manajemen yang terukur dan objektif,” ujar Luthfi.
Di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS.
Implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna menjamin proses yang transparan dan akuntabel.
Penerapan manajemen talenta juga telah berdampak pada pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jateng telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan skema manajemen talenta. Hasilnya, sebanyak 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Penerapan manajemen talenta
Ke depan, penerapan manajemen talenta tidak hanya terbatas pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi akan diperluas hingga jabatan administrator dan pengawas. Langkah ini diharapkan memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi serta menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Luthfi menambahkan, Pemprov Jateng juga melakukan asistensi penerapan sistem merit kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Hasilnya menunjukkan tren yang positif.
“Capaian di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal menjadi contoh penerapan sistem merit yang sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Hasil asistensi tersebut menunjukkan peningkatan signifikan kualitas penerapan sistem merit, ditandai dengan bertambahnya daerah berkategori “baik” dan “sangat baik”, serta menurunnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”. Capaian ini dinilai menjadi pijakan penting dalam membangun birokrasi daerah yang profesional dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKN juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap. (Htm/S-01)







