
KEINGINAN pemerintah RI untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada 2026 sebesar 5,4%, bukan perkara mudah. Karena akan menghadapi tantangan yang berat di tengah tekanan besar kerugian Indonesia yang disebabkan bencana ekologis akhir 2025.
Kerugian itu sendiri mencapai Rp68,67 triliun. Target pertumbuhan ekonomi 5,4% pada 2026 sulit dapat terealisasikan juga karena ruang kebijakan fiskal dan moneter yang semakin sempit.
Tentu menjadi suatu kendala utama yang menghambat pertumbuhan ekonomi pada level yang telah ditargetkan pemerintah. Beban fiskal, semakin bertambah berat seiring dengan munculnya dampak bencana ekologis.
Situasi global
Ketidakpastian geopolitik global dan kebijakan perdagangan negara besar seperti Amerika Serikat juga dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Sementara dalam sektor keuangan, pertumbuhan kredit perbankan yang diperkirakan hanya pada 9 persen juga menjadi salah satu faktor adanya keterbatasan dorongan terhadap ekspansi ekonomi nasional di 2026.
Faktor bencana di Sumatra, kebijakan tarif Trump, hingga kebijakan struktural yang minim dan implementasi di masyarakat belum signifikan membuat ruang fiskal dan moneter semakin sempit.
Tantangan yang menjadi penghambat utama yaitu dengan mewujudkan kondisi full employment yang menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan bagi seluruh angkatan kerja.
Kunci utama
Terciptanya lapangan kerja menjadi kunci utama sebab tenaga kerja merupakan sumber daya yang paling utama melekat pada diri manusia, termasuk pada kelompok rentan. Namun tenaga baru dapat memiliki nilai ekonomi apabila sudah terserap dalam pekerjaan produktif.
Melalui solusi terciptanya lapangan pekerjaan, masyarakat dapat memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga, perlu peran aktif pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi.
Tugas pemerintah saat ini perlu menciptakan iklim usaha yang baik agar banyak usaha yang tumbuh.
Karena itu pemerintah perlu terjun langsung menciptakan kesempatan kerja dengan memanfaatkan anggaran yang dimiliki, tidak dapat sepenuhnya mengandalkan “market” dalam menciptakan lapangan kerja secara alami.
Perlu hati-hati
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa intervensi oleh pemerintah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak berujung pemborosan anggaran yang dapat berdampak pada kontraproduktif.
Penciptaan lapangan kerja perlu dirancang dalam skala nasional yang dapat menyasar pada jumlah angkatan kerja yang besar, bukan dari adanya program-program sempit yang hanya menyasar pada kualifikasi tertentu dan berdampak terbatas.
Jika PR besar sudah terlaksana, baru dipikirkan bagaimana kita bisa mengundang pebisnis untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja berupah tinggi. Jangan spesifik dulu baru yang umum.
Politically tidak bijaksana, dan technocratically karena kalah jumlah dan butuh waktu tidak akan mengungkit hasil secara nasional. Kita bicara puluhan juta angkatan kerja, bukan ratusan ribu orang.
Risiko sosial
Jika tidak segera teratasi, munculnya risiko sosial yang serius yang diliputi oleh keresahan yang dirasakan oleh berbagai kelompok usia akan terbatasnya lapangan pekerjaan. Ketakutan tidak memperoleh pekerjaan, hingga yang telah bekerja pun khawatir akan pekerjaannya yang tetap ada dan tetap dipekerjakan.
Sehingga hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang berkurang dan memilih untuk menabung. Hal ini, menurutnya, dapat memicu terjadinya situasi spiralling down yang memicu perlambatan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal ini juga berdampak pada penurunan penghasilan yang berpotensi menjerat masyarakat dalam utang, hingga memperburuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan penentuan prioritas dan konsistensi pelaksanaan dalam menjamin stabilitas ekonomi masyarakat. Segala kebijakan yang dirumuskan harus memiliki tujuan yang jelas yang disertai dengan mekanisme tegas dalam menjalankan penghargaan dan sanksi.
Tinggal dibuat prioritasnya, definisikan goal-nya, susun reward-punishment-nya, dan dieksekusi. Mungkin beberapa cara-cara kerja di swasta bisa ditiru. (AGT/N-01)
Oleh:
Dosen Ilmu Ekonomi FEB UGM, Denni Puspa Purbasari, S.E., M.Sc., Ph.D.,









