Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pengedar Sabu

SEPASANG kekasih di Kabupaten Sidoarjo diringkus polisi karena kedapatan membawa sabu siap edar seberat 259 gram. Sabu itu rencananya diedarkan untuk pesta pergantian tahun baru.

Sepasang kekasih tersebut warga Wonoayu Sidoarjo yaitu DK,28, dan K,40. Mereka ditangkap di sebuah kedai jamu di kawasan Tarik Sidoarjo, setelah ada informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu jelang pergantian tahun baru.

Dari kedai jamu tersebut, keduanya digelandang ke rumah mereka di Wonoayu Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan sabu seberat 259 gram.

Polisi juga menemukan alat timbang, plastik untuk membungkus paket sabu dan telepon genggam. Mereka siap mengedarkan sabu tersebut, memenuhi pesanan sejumlah konsumen pada malam pergantian tahun.

BACA JUGA  Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Sistem ranjau

“Dari pemeriksaan, betul mereka mengedarkan untuk dikonsumsi saat malam pergantian tahun,” kata Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Selasa (30/12).

Pasangan kekasih ini mengaku mendapatkan imbalan Rp1 juta untuk setiap sekali kirim sabu seberat satu ons. Pengantaran sabu ke konsumen dilakukan dengan sistem ranjau.

Bahkan untuk mengelabui petugas atau menghindari kecurigaan masyarakat, pelaku juga menggunakan hewan laut kerang. Namun sepintar-pintarnya pelaku berusaha mengelabui, petugas tetap jeli dengan tingkah laku para pengedar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Waktu Berakhir, Polisi Bubarkan Pendemo di Depan Gedung DPRD Jabar

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

  • September 18, 2026
Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik