Maraknya Bencana Hidrometeorologi Harus Jadi Momentum Reforestasi

MENURUT data Kementerian Kehutanan RI, deforestasi netto Indonesia pada 2024 mencapai 175,4 ribu hektare. Di sisi lain, upaya reforestasi melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tercatat seluas 217,9 ribu hektare.

Meski angka rehabilitasi terlihat lebih besar, kesenjangan antara laju deforestasi dan pemulihan fungsi hutan masih menjadi tantangan serius, terutama di tengah meningkatnya bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia.

Deforestasi merupakan persoalan struktural yang terjadi hampir setiap tahun dan melibatkan banyak aktor. Ironisnya laju deforestasi selalu lebih tinggi dibandingkan laju rehabilitasi. Salah satu penyebabnya karena rehabilitasi sebagian besar dilakukan oleh pemerintah, sementara deforestasi bisa dilakukan oleh siapa saja.

Mudah diakses

Sumber daya hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang paling mudah diakses. Tanpa teknologi canggih atau keahlian khusus, sayangnya aktivitas perambahan hutan dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok.

BACA JUGA  Jumlah Korban Jiwa Topan Yagi di Vietnam Capai 141 Orang

Luasnya kawasan hutan Indonesia yang sekarang sekitar 120 juta hektare menjadi tantangan dalam pengawasan. Jumlah polisi hutan yang terbatas membuat banyak kawasan tidak terpantau secara optimal. Dibandingkan dengan hutan konservasi, hutan lindung relatif kurang termonitor ketat.

Kendati demikian, optimalisasi peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat menjadi solusi realistis dan cepat dalam mengawasi ancaman deforestasi dan pembalakan liar. KPH itu sebenarnya sudah ada, infrastrukturnya, kantornya, stafnya ada. Tinggal bagaimana sistem dan perannya dioptimalkan untuk mengawasi dan melindungi kawasan hutan.

Fungsi ekologis hutan

Tidak bisa secara instan dan sederhana, pemulihan hutan tidak bisa diukur hanya dari tumbuhnya pohon. Namun, yang lebih penting adalah pulihnya fungsi ekologis hutan.

BACA JUGA  Pohon Bertumbangan di Dua Kapanewon Sleman akibat Angin Kencang

Pemulihan fungsi hutan lindung dapat memakan waktu hingga dua dekade atau lebih lama. Reforestasi itu belum tentu berarti pemulihan. Deforestasi dianggap pulih kalau fungsi hutannya kembali, misalnya mampu melindungi kawasan bawah dari banjir dan longsor.

Di tengah maraknya bencana hidrometeorologi, dapat menjadi momentum untuk menghentikan laju deforestasi dan mempercepat reforestasi. Momentum yang tidak diinginkan ini seharusnya menjadi titik balik untuk menggerakkan semua unsur baik pemerintah, swasta, masyarakat, hingga individu, agar bersama-sama menurunkan deforestasi dan menaikkan reforestasi.

Keterlibatan masyarakat

Keterlibatan masyarakat dalam upaya pemulihan hutan sangat penting. Masyarakat sebetulnya bisa membuat hutan. Seseorang punya lahan dan menanamnya hingga menjadi ekosistem, itu sudah menjadi hutan. Prinsipnya bukan menguasai kawasan, tetapi menumbuhkan ekosistem.

BACA JUGA  BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Sukabumi dan Cianjur

Kegagalan memanfaatkan momentum ini hanya akan membuat Indonesia mengulang kesalahan yang sama. Kalau momentum ini dilewatkan, kita hanya akan mengulang kesalahan. Padahal sekarang saat yang tepat untuk mengerem deforestasi dan menekan gas reforestasi. (AGT/N-01)

Oleh:

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak