
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat.
Produk bahan alam ilegal tersebut di antaranya Montalinurat, Tawon Premium, Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, Buah Dewa, Kaplet Anti Sakit Gigi dan Gusi Pak Tani New, Tou Gubao, Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu, Dua Semar Jaya Rheumatik.
Selain itu, produk lainnya antara lain Serat Manggis, Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa, dan Madu Tonik Tjap Kuda.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. apt. Agung Endro Nugroho, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa obat berbahan alam tetap merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti aturan medis dan regulasi yang berlaku.
Bisa jadi racun
Masyarakat diimbau untuk tidak menganggap obat alam sebagai produk yang sepenuhnya aman hanya karena berasal dari bahan alami.
“Obat alam itu tetap obat. Prinsipnya, semua zat bisa menjadi racun jika tidak digunakan secara tepat guna,” tegas Prof. Agung, melalui rilis Universitas Gadjah Mada yang diterima www.mimbarnusantara.com pada Selasa malam.
Obat, termasuk obat alam, memiliki kategori seperti obat bebas, obat bebas terbatas, hingga obat keras, sehingga tidak semua produk dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
“Tidak semua obat alam boleh dikonsumsi bebas, apalagi digabungkan dengan obat lain. Harus sesuai aturan dan indikasi medis,” ujarnya.
Riwayat penyakit
Prof. Agung juga menyoroti risiko penggunaan obat tanpa mempertimbangkan riwayat penyakit. Pasien dengan kondisi tertentu, seperti penyakit jantung atau rematik, perlu ekstra waspada, terutama bila mengonsumsi obat yang mengandung steroid atau natrium diklofenak.
“Penggunaan steroid yang tidak terkontrol bisa menimbulkan efek samping seperti moon face, gangguan metabolik, hingga iritasi lambung,” jelasnya.
Mengenali Obat Ilegal
Dikatakan obat alam memiliki variasi aktivitas biologis yang sangat tinggi, namun efeknya tidak bekerja secepat bahan kimia obat. Karena itu, klaim hasil instan patut dicurigai.
“Kalau ada obat alam yang menjanjikan efek sangat cepat, masyarakat perlu kritis. Obat alam umumnya tidak bekerja secepat obat kimia”, katanya.
Menurut dia lagi, penting bagi masyarakat untuk mengenali obat ilegal. Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan produk obat teregistrasi di BPOM.
“Cek registrasi BPOM adalah langkah paling awal. Kalau tidak terdaftar, laporkan ke BPOM. Ini penting untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Edukasi kesehatan
Agung menekankan tanggung jawab edukasi kesehatan melekat pada tenaga kesehatan, termasuk akademisi. Pemanfaatan media sosial dinilai strategis untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa obat alam bukan berarti bebas risiko, dan penggunaannya tetap harus berdasarkan standar, aturan, serta pendampingan tenaga kesehatan.
“Tenaga kesehatan harus terus gencar melakukan promosi kesehatan, termasuk lewat media sosial. Edukasi publik adalah bagian dari tanggung jawab kami,” ujarnya. (AGT/N-01)







