BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik dengan Jarum

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat.

Penggunaan kosmetik menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum.

“Ini sedang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/11).

Penindakan tegas ini hasil pengawasan peredaran kosmetik secara insentif periode September 2023-Oktober 2024.

Menurutnya produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar. Juga untuk gigi dan membran mukosa mulut.

BACA JUGA  BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.

Kosmetik untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan.

Dan memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” kata Taruna Ikrar.

Menurutnya produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, produk itu tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan.

BACA JUGA  Pemerintah Diharap Dukung Pertumbuhan Industri Farmasi

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan,” ungkap Taruna.

Risiko itu mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Produk kosmetik yang menggunakan jarum wujudnya cairan dalam kemasan ampul, vial atau botol

Namun pada keterangan atau promosinya pemakaian kosmetik itu dengan cara diinjeksi/suntik. (*/S-01)

BACA JUGA  BPOM Temukan 4.732 Pangan tidak Layak Edar sepanjang Ramadan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

UNIVERSITAS Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta mengumumkan lima nama yang masuk dalam daftar bakal calon rektor mereka untuk periode 2026–2030. Penetapan tersebut merupakan hasil dari tahap penjaringan bakal calon rektor, termasuk…

Korban Gempa Jepang Terus Bertambah

KORBAN jiwa dalam bencana gempa di Jepang terus bertambah. Hal itu karena belum semua gedung atau rumah-rumah yang roboh dibersihkan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, Rabu, menyampaikan korban meninggal dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

  • July 29, 2026
Guru Besar ITB Masuk Bursa Balon Rektor UPN Veteran Yogyakarta

Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

  • July 29, 2026
Kontroversi Warnai Penunjukan Mancini Sebagai Pelatih Italia

Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

  • July 29, 2026
Resmi Jadi Arsitek Prancis, Zidane Diharap Kembalikan Kejayaan Les Bleus

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

  • July 29, 2026
OTT Bupati Pemalang Disebut  Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan