BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik dengan Jarum

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat.

Penggunaan kosmetik menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum.

“Ini sedang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/11).

Penindakan tegas ini hasil pengawasan peredaran kosmetik secara insentif periode September 2023-Oktober 2024.

Menurutnya produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar. Juga untuk gigi dan membran mukosa mulut.

BACA JUGA  BPOM Jadikan Jateng Pilot Project Pengembangan Jamu

Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.

Kosmetik untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan.

Dan memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” kata Taruna Ikrar.

Menurutnya produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, produk itu tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan.

BACA JUGA  Pemerintah Diharap Dukung Pertumbuhan Industri Farmasi

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan,” ungkap Taruna.

Risiko itu mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Produk kosmetik yang menggunakan jarum wujudnya cairan dalam kemasan ampul, vial atau botol

Namun pada keterangan atau promosinya pemakaian kosmetik itu dengan cara diinjeksi/suntik. (*/S-01)

BACA JUGA  Menkes Minta BPOM Bantu Turunkan Harga Obat

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengingatkan pentingnya perguruan tinggi untuk terus beradaptasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi, digitalisasi, dan dinamika dunia kerja. Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya membekali pengetahuan akademis.…

260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden 

SEBANYAK 260 warga Kabupaten Bandung Jawa Barat menerima bantuan becak listrik dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diserahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Gedung Moh. Toha, Kompleks Pemerintah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen

  • September 12, 2026
Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen