Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

KAPOLDA Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan menyebut motif di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob melakukan aksi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam video yang diunggahnya. Menurut Kapolda semua itu dilakukan hanya demi mendapatkan uang.

Kini Resbob hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12), dalam kasus ujaran kebencian tersebut

“Resbob ini kan streamer, maka motifnya melakukan penghinaan terhadap salah satu suku, demi mendapatkan uang saweran dari para penontonnya secara digital ketika live streaming di media sosial YouTube,” jelas kapolda.

Menurut Rudi, Resbob mengetahui dan menyadari apa yang dikatakannya ini bisa menjadi viral, sehingga Resbob bisa mendulang keuntungan dari para penontonnya yang memberikan saweran.

BACA JUGA  Dedi Mulyadi Tekankan Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda

“Penyidik sudah memiliki alat bukti cukup. Keterangan para saksi dan saksi ahli untuk menetapkannya sebagai tersangka sudah kuat,” jelasnya didampingi Kabid Humas, Kombes Hendra Rochmawan dan Dirressiber, Kombes Resza Ramadianshah.

Keterlibatan pihak lain

Resbob tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12), dalam kasus ujaran kebencian. (MN/Zahra)

Polisi pun selanjutnya akan menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian yang beredar itu.

“Tersangka lain, tengah kami dalami siapa yang bisa kami jerat hukum, mungkin ada yang merepost atau segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kami juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya enam tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” paparnya.

BACA JUGA  Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov

Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Resbob turut dikomentari adiknya sendiri, Muhammad Janah alias Bigmo. Bigmo sendiri merupakan konten kreator.

Alih-alih menanggapi kasus yang menimpa sang kakak, Bigmo tak membela perbuatan sang kakak. Bigmo justru turut memberikan sindiran keras untuk Resbob.

Mentalitas salah

Menurut Bigmo, persoalan Resbob yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan Viking Persib, bukan sekadar kesalahan ucapan. Ia menilai kasus itu terjadi karena juga Resbob memiliki mentalitas yang salah.

Bigmo pun menceritakan tabiat Resbob terbiasa hidup seperti layaknya bos tanpa pernah membangun kemandirian atau etos kerja keras.

“Dia enggak ada kerjaan, menurut gua insecure (lebih sukses adiknya) sih enggak, tapi dia kena sindrom jagoan SMA. Resbob, terbiasa hidup berkecukupan sejak kecil,” imbuh Bigmo kepada YouTuber Winson Reynaldi. (zahra/N-01″)

BACA JUGA  Polda Jabar Sumbang Makanan untuk Korban Gempa

Dimitry Ramadan

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Satuan Brimob Polda Sulteng menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hore! Dua Badak Sumatera di TNWK Dilaporkan Tengah Hamil

  • October 5, 2026
Hore! Dua Badak Sumatera di TNWK Dilaporkan Tengah Hamil

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

  • October 4, 2026
Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

  • October 4, 2026
Pertamina Gelar Pemeriksaan Gigi Gratis untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

  • October 4, 2026
Yayasan Inspirasi RA Kartini Bantu Air Bersih untuk Warga Gunungkidul

Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

  • October 4, 2026
Laga Pembuka EPA ONE 2026/2027, Dewa United U20 Ungguli Persija U20

Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng

  • October 4, 2026
Densus 88 dan Satbrimob Tangkap 3 Orang Terduga Teroris di Sulteng