Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

KAPOLDA Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan menyebut motif di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob melakukan aksi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam video yang diunggahnya. Menurut Kapolda semua itu dilakukan hanya demi mendapatkan uang.

Kini Resbob hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12), dalam kasus ujaran kebencian tersebut

“Resbob ini kan streamer, maka motifnya melakukan penghinaan terhadap salah satu suku, demi mendapatkan uang saweran dari para penontonnya secara digital ketika live streaming di media sosial YouTube,” jelas kapolda.

Menurut Rudi, Resbob mengetahui dan menyadari apa yang dikatakannya ini bisa menjadi viral, sehingga Resbob bisa mendulang keuntungan dari para penontonnya yang memberikan saweran.

BACA JUGA  Resbob Jalani Sidang Perdana di PN Bandung

“Penyidik sudah memiliki alat bukti cukup. Keterangan para saksi dan saksi ahli untuk menetapkannya sebagai tersangka sudah kuat,” jelasnya didampingi Kabid Humas, Kombes Hendra Rochmawan dan Dirressiber, Kombes Resza Ramadianshah.

Keterlibatan pihak lain

Resbob tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12), dalam kasus ujaran kebencian. (MN/Zahra)

Polisi pun selanjutnya akan menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian yang beredar itu.

“Tersangka lain, tengah kami dalami siapa yang bisa kami jerat hukum, mungkin ada yang merepost atau segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kami juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya enam tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” paparnya.

BACA JUGA  Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Resbob turut dikomentari adiknya sendiri, Muhammad Janah alias Bigmo. Bigmo sendiri merupakan konten kreator.

Alih-alih menanggapi kasus yang menimpa sang kakak, Bigmo tak membela perbuatan sang kakak. Bigmo justru turut memberikan sindiran keras untuk Resbob.

Mentalitas salah

Menurut Bigmo, persoalan Resbob yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan Viking Persib, bukan sekadar kesalahan ucapan. Ia menilai kasus itu terjadi karena juga Resbob memiliki mentalitas yang salah.

Bigmo pun menceritakan tabiat Resbob terbiasa hidup seperti layaknya bos tanpa pernah membangun kemandirian atau etos kerja keras.

“Dia enggak ada kerjaan, menurut gua insecure (lebih sukses adiknya) sih enggak, tapi dia kena sindrom jagoan SMA. Resbob, terbiasa hidup berkecukupan sejak kecil,” imbuh Bigmo kepada YouTuber Winson Reynaldi. (zahra/N-01″)

BACA JUGA  Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara