Hina Suku Sunda, Resbob Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

KAPOLDA Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan menyebut motif di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob melakukan aksi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) dalam video yang diunggahnya. Menurut Kapolda semua itu dilakukan hanya demi mendapatkan uang.

Kini Resbob hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12), dalam kasus ujaran kebencian tersebut

“Resbob ini kan streamer, maka motifnya melakukan penghinaan terhadap salah satu suku, demi mendapatkan uang saweran dari para penontonnya secara digital ketika live streaming di media sosial YouTube,” jelas kapolda.

Menurut Rudi, Resbob mengetahui dan menyadari apa yang dikatakannya ini bisa menjadi viral, sehingga Resbob bisa mendulang keuntungan dari para penontonnya yang memberikan saweran.

BACA JUGA  Polda Jabar Siapkan 25.641 Personel untuk Amankan Nataru

“Penyidik sudah memiliki alat bukti cukup. Keterangan para saksi dan saksi ahli untuk menetapkannya sebagai tersangka sudah kuat,” jelasnya didampingi Kabid Humas, Kombes Hendra Rochmawan dan Dirressiber, Kombes Resza Ramadianshah.

Keterlibatan pihak lain

Resbob tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12), dalam kasus ujaran kebencian. (MN/Zahra)

Polisi pun selanjutnya akan menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian yang beredar itu.

“Tersangka lain, tengah kami dalami siapa yang bisa kami jerat hukum, mungkin ada yang merepost atau segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kami kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kami juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya enam tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” paparnya.

BACA JUGA  Polda Jabar Tetapkan 44 Orang Tersangka Kasus Judi Kasino

Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Resbob turut dikomentari adiknya sendiri, Muhammad Janah alias Bigmo. Bigmo sendiri merupakan konten kreator.

Alih-alih menanggapi kasus yang menimpa sang kakak, Bigmo tak membela perbuatan sang kakak. Bigmo justru turut memberikan sindiran keras untuk Resbob.

Mentalitas salah

Menurut Bigmo, persoalan Resbob yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan Viking Persib, bukan sekadar kesalahan ucapan. Ia menilai kasus itu terjadi karena juga Resbob memiliki mentalitas yang salah.

Bigmo pun menceritakan tabiat Resbob terbiasa hidup seperti layaknya bos tanpa pernah membangun kemandirian atau etos kerja keras.

“Dia enggak ada kerjaan, menurut gua insecure (lebih sukses adiknya) sih enggak, tapi dia kena sindrom jagoan SMA. Resbob, terbiasa hidup berkecukupan sejak kecil,” imbuh Bigmo kepada YouTuber Winson Reynaldi. (zahra/N-01″)

BACA JUGA  Polda Jabar masih Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Bayi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

TIM voli Jakarta Garuda Jaya harus mengakui keunggulan Foolad Sirjan Iranian pada hari kedua AVC Men’s Volleyball Champions League 2026 pada Kamis (15/05/2026). Dalam duel di GOR Terpadu A. Yani,…

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

SEBANYAK 50 biksu yang tengah menjalankan ritual Thudong terlihat melintasi kawasan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam rangkaian perjalanan spiritual dari Bali menuju Candi Borobudur, Jawa Tengah, Kamis pagi (14/5). Aksi jalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas