Ketua DPD NasDem Bandung Tersangka, DPP masih Pelajari

DPP Partai NasDem menyatakan masih mengkaji kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

“Informasi penetapan RA sebagai tersangka masih akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa, di sela acara Refleksi Akhir Tahun DPW Partai NasDem Jawa Barat di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Kamis (11/12) malam.

Saan mengaku belum berkomunikasi dengan RA sejak penetapan tersangka tersebut. Hal serupa disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Mamat Rachmat, yang mengatakan pihaknya belum sempat bertemu langsung karena seluruh pengurus tengah fokus pada rangkaian evaluasi dan refleksi akhir tahun.

BACA JUGA  Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Dinilai Tak Berdasar

“Belum sempat bertemu, karena kita sedang rapat di sini,” kata Mamat.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi partai. “Semuanya akan kami evaluasi. Nanti mungkin kita panggil dan berdiskusi. Jika masih bisa dilakukan pembinaan, itu akan kita lakukan bersama,” jelasnya.

Meski berstatus tersangka, Mamat memastikan bahwa RA masih tercatat sebagai kader NasDem. “Belum diberhentikan. Semua ada mekanismenya,” ujarnya, merujuk pada prosedur internal partai terkait sanksi atau pemecatan.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan RA sebagai tersangka pada Rabu (10/12). Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan proyek di sejumlah SKPD. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyebut sedikitnya 75 saksi telah diperiksa dan sejumlah alat bukti telah diamankan.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

“Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke beberapa SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia,” tegas Irfan.

Ia menambahkan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Terkait penahanan, Irfan menjelaskan bahwa keduanya belum ditahan karena harus menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (Rava/S-01)

 

 

 

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan uang tunggu bagi 12 korban selamat dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Para korban kini berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap korban selamat…

PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya mencabut Surat Edaran Bupati Cianjur tentang penghentian program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah memicu polemik. Namun, berbagai elemen memandang masih banyak pekerjaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

  • September 15, 2026
Aktris Dewasa Jepang Hana Kuraki Meninggal di Usia 25 Tahun

Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

  • September 15, 2026
Sekolah Ceria RDP Dukung Psikososial Anak Terdampak Gempa NTT

Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

  • September 15, 2026
Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026

Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

  • September 15, 2026
Sandal Pintar Pendeteksi Komplikasi Diabetes

Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an

  • September 15, 2026
Keterbatasan Fisik bukan Halangan untuk Lantunkan Al-Qur’an

2817 Atlet Ikuti Turnamen Bulu Tangkis Piala Raja Hamengku Buwono X ke-2

  • September 15, 2026
2817 Atlet Ikuti Turnamen Bulu Tangkis Piala Raja Hamengku Buwono X ke-2