
DPP Partai NasDem menyatakan masih mengkaji kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
“Informasi penetapan RA sebagai tersangka masih akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa, di sela acara Refleksi Akhir Tahun DPW Partai NasDem Jawa Barat di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Kamis (11/12) malam.
Saan mengaku belum berkomunikasi dengan RA sejak penetapan tersangka tersebut. Hal serupa disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Mamat Rachmat, yang mengatakan pihaknya belum sempat bertemu langsung karena seluruh pengurus tengah fokus pada rangkaian evaluasi dan refleksi akhir tahun.
“Belum sempat bertemu, karena kita sedang rapat di sini,” kata Mamat.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam bagi partai. “Semuanya akan kami evaluasi. Nanti mungkin kita panggil dan berdiskusi. Jika masih bisa dilakukan pembinaan, itu akan kita lakukan bersama,” jelasnya.
Meski berstatus tersangka, Mamat memastikan bahwa RA masih tercatat sebagai kader NasDem. “Belum diberhentikan. Semua ada mekanismenya,” ujarnya, merujuk pada prosedur internal partai terkait sanksi atau pemecatan.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan RA sebagai tersangka pada Rabu (10/12). Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengaturan proyek di sejumlah SKPD. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyebut sedikitnya 75 saksi telah diperiksa dan sejumlah alat bukti telah diamankan.
“Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke beberapa SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia,” tegas Irfan.
Ia menambahkan penyidikan masih berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Terkait penahanan, Irfan menjelaskan bahwa keduanya belum ditahan karena harus menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. (Rava/S-01)








