Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif (KUR, KUPEDES dan KUPRA ) pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto Yogyakarta periode 2020 sampai 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangan tertulis yang diterima www.mimbarnusantara.com, Kamis sore menjelaskan, setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya kemudian ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebelum penetapan sebagai tersangka, Tim Jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 3 orang ahli, Ahli Hukum Pidana Ahli Keuangan Negara dan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian hingga Rp3.390.613.045.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Dinas Kominfo Sleman

“Tim Jaksa Penyidik Juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut,” tegasnya.

Ditahan 20 hari

Tiga orang tersangka tersebut ditahan di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung mulai Kamis. Mereka berinisial PA pegawai Bank periode 2021-2023, SN, pegawai Bank periode 2023-2024 dan SA, agent mitra UMI.

Kejaksaan Tinggi mempersangkakan ketiganya dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA  Kejari Solo Tahan Dua Tersangka Koruptor Dana KUR BRI

Angka NPL

Menurut dia, modus operandi mereka adalah tersangka SA selaku Agen Mitra mencari dan nasabah/debitur untuk melakukan pinjaman KUR, KUPRA dan Kupedes, dengan meminjam KTP, KK dan mencarikan Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif. Selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada PA dan SN untuk dilakukan proses kredit.

Kemudian SA selaku Agen Mitra mendatangi para nasabah serta membantu nasabah membuat mobil banking kemudian dengan mobil banking tersebut dana kredit dipindahkan ke rekening sesuai kemauan dari tersangka SA. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka SA.

Modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL atau non-performing loan yang tinggi dalam pemeriksaan internal oleh pihak bank. Selain ketiga orang tersangka itu, Tim Jaksa Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mancari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Target Penyaluran KUR di Kalimantan Selatan Rp5,69 Triliun

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

PEMERINTAH Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan pohon yang diduga dilakukan untuk meningkatkan visibilitas sebuah videotron di depan gedung padel. Selain menyegel videotron pemkot juga membekukan sementara proses…

Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

POLDA DIY bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

  • August 7, 2026
Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

  • August 7, 2026
Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

  • August 7, 2026
Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

  • August 7, 2026
HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

  • August 7, 2026
Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

  • August 7, 2026
Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN