Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif (KUR, KUPEDES dan KUPRA ) pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto Yogyakarta periode 2020 sampai 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangan tertulis yang diterima www.mimbarnusantara.com, Kamis sore menjelaskan, setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya kemudian ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebelum penetapan sebagai tersangka, Tim Jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, 3 orang ahli, Ahli Hukum Pidana Ahli Keuangan Negara dan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian hingga Rp3.390.613.045.

BACA JUGA  Target Penyaluran KUR di Kalimantan Selatan Rp5,69 Triliun

“Tim Jaksa Penyidik Juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut,” tegasnya.

Ditahan 20 hari

Tiga orang tersangka tersebut ditahan di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari terhitung mulai Kamis. Mereka berinisial PA pegawai Bank periode 2021-2023, SN, pegawai Bank periode 2023-2024 dan SA, agent mitra UMI.

Kejaksaan Tinggi mempersangkakan ketiganya dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA  Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

Angka NPL

Menurut dia, modus operandi mereka adalah tersangka SA selaku Agen Mitra mencari dan nasabah/debitur untuk melakukan pinjaman KUR, KUPRA dan Kupedes, dengan meminjam KTP, KK dan mencarikan Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif. Selanjutnya ia menyerahkan dokumen tersebut kepada PA dan SN untuk dilakukan proses kredit.

Kemudian SA selaku Agen Mitra mendatangi para nasabah serta membantu nasabah membuat mobil banking kemudian dengan mobil banking tersebut dana kredit dipindahkan ke rekening sesuai kemauan dari tersangka SA. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka SA.

Modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL atau non-performing loan yang tinggi dalam pemeriksaan internal oleh pihak bank. Selain ketiga orang tersangka itu, Tim Jaksa Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mancari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Kejari Solo Sidik Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Fiktif

Dimitry Ramadan

Related Posts

Aparat Gagalkan Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster di Bandara Juanda

SINERGI aparat gabungan di Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 Benih Bening Lobster (BBL) jenis mutiara ke Vietnam. Keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi intensif antara intelijen, Satgas Pam,…

Usut Impor HP Ilegal dari China, Bareskrim Geledah PT TSL Sidoarjo

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

  • April 30, 2026
Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

  • April 30, 2026
Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

  • April 30, 2026
Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

  • April 30, 2026
Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

Imbangi Atletico di Madrid, Arsenal di Atas Angin

  • April 30, 2026
Imbangi Atletico di Madrid, Arsenal di Atas Angin

Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak

  • April 29, 2026
Bekuk Persik Kediri, Borneo Rebut Posisi Puncak