
IJTIMAK Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada 19–21 November 2025 di Jakarta menghasilkan delapan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. Forum tersebut mempertemukan para ulama, akademisi, dan pakar Al-Qur’an guna memastikan tafsir tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan fondasi metodologisnya.
Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga pusat studi dan lembaga pengembangan bahasa.
Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologi dan substansi untuk menjawab tantangan zaman.
Delapan Rekomendasi Utama
Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:
- Standarisasi ilmiah, termasuk penyempurnaan referensi, glosari, indeks, dan penyeragaman penulisan nama tokoh serta istilah.
- Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
- Penguatan substansi, mencakup aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam, ekologi, gender, serta pesan moral.
- Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer.
- Penegasan nilai kemanusiaan, seperti martabat Bani Adam, rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
- Penguatan narasi moderatif pada ayat terkait agama lain, disampaikan secara santun berbasis literatur ilmiah.
- Internasionalisasi tafsir, melalui penerjemahan ke bahasa Arab dan Inggris serta keterlibatan dalam forum internasional.
- Inovasi penyajian, termasuk kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, serta edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Kemenag untuk menindaklanjutinya sebagai langkah penting menghadapi cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.
“Rekomendasi ini memastikan tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini. Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan yang meneduhkan, moderat, dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Abu menilai penerapan rekomendasi secara konsisten berpotensi memperkuat posisi tafsir pemerintah sebagai rujukan ilmiah sekaligus sosial dalam penguatan moderasi beragama dan harmoni nasional.
Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi, menegaskan bahwa penyempurnaan tafsir adalah “kerja peradaban”. Menurutnya, kehadiran pakar lintas disiplin penting untuk memastikan kedalaman analisis dan keluasan perspektif.
“Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungannya dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer. Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat,” ujarnya.
Darwis menambahkan, rekomendasi tersebut menunjukkan upaya serius menyesuaikan tafsir dengan isu-isu mutakhir seperti lingkungan, relasi antaragama, kesetaraan gender, hingga dinamika generasi digital, tanpa mengabaikan integritas metodologis. (*/S-01)








