Delapan Rekomendasi Baru untuk Tafsir Al-Qur’an Kemenag

IJTIMAK Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada 19–21 November 2025 di Jakarta menghasilkan delapan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. Forum tersebut mempertemukan para ulama, akademisi, dan pakar Al-Qur’an guna memastikan tafsir tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa mengabaikan fondasi metodologisnya.

Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga pusat studi dan lembaga pengembangan bahasa.

Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologi dan substansi untuk menjawab tantangan zaman.

BACA JUGA  Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Delapan Rekomendasi Utama

Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Standarisasi ilmiah, termasuk penyempurnaan referensi, glosari, indeks, dan penyeragaman penulisan nama tokoh serta istilah.
  2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
  3. Penguatan substansi, mencakup aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam, ekologi, gender, serta pesan moral.
  4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer.
  5. Penegasan nilai kemanusiaan, seperti martabat Bani Adam, rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
  6. Penguatan narasi moderatif pada ayat terkait agama lain, disampaikan secara santun berbasis literatur ilmiah.
  7. Internasionalisasi tafsir, melalui penerjemahan ke bahasa Arab dan Inggris serta keterlibatan dalam forum internasional.
  8. Inovasi penyajian, termasuk kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, serta edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA  UIN dan Pesantren Disiapkan untuk Anak Palestina

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyambut baik rekomendasi tersebut. Ia menegaskan komitmen Kemenag untuk menindaklanjutinya sebagai langkah penting menghadapi cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.

“Rekomendasi ini memastikan tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini. Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan yang meneduhkan, moderat, dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

Abu menilai penerapan rekomendasi secara konsisten berpotensi memperkuat posisi tafsir pemerintah sebagai rujukan ilmiah sekaligus sosial dalam penguatan moderasi beragama dan harmoni nasional.

Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi, menegaskan bahwa penyempurnaan tafsir adalah “kerja peradaban”. Menurutnya, kehadiran pakar lintas disiplin penting untuk memastikan kedalaman analisis dan keluasan perspektif.

BACA JUGA  Penurunan Biaya Haji Pertimbangkan Faktor Eksternal

“Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungannya dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer. Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat,” ujarnya.

Darwis menambahkan, rekomendasi tersebut menunjukkan upaya serius menyesuaikan tafsir dengan isu-isu mutakhir seperti lingkungan, relasi antaragama, kesetaraan gender, hingga dinamika generasi digital, tanpa mengabaikan integritas metodologis. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

KAWASAN destinasi Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Keraton Ratu Boko menghadirkan liburan nyaman penuh makna untuk pengalaman wisata yang memadukan kekayaan warisan budaya, kreativitas seni, hingga aktivitas interaktif…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak