Empat Regulasi Baru Dorong Pasar Karbon Indonesia

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat regulasi berupa peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC Belém, Brasil, Senin (10/11).

“Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon,” ujar Wamen Rohmat.

“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif,” lanjutnya.

Empat regulasi tersebut mencakup revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan; Permen 8/2021 tentang zonasi dan pengelolaan hutan; revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

BACA JUGA  Waspadai Suhu Panas Hingga 36 Derajat Celcius Selama Sepekan

Perpres 110/2025 Jadi Tonggak Penting

Rohmat menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Kebijakan ini tidak hanya mendorong pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

Pada Oktober 2025, Kemenhut juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan Indonesia di pasar karbon global.

“Upaya ini selaras dengan visi nasional Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” kata Rohmat. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Bidik Jaringan Kejahatan Hutan di Sumut

Siswantini Suryandari

Related Posts

OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) Tasikmalaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan generasi muda melalui edukasi keuangan kepada 91 anggota Pramuka…

Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

DALAM rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Telkomsel Jabotabek Jabar menghadirkan layanan jaringan 4G/LTE di sekitar Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang sebelumnya menghadapi keterbatasan akses telekomunikasi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi