Empat Regulasi Baru Dorong Pasar Karbon Indonesia

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat regulasi berupa peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC Belém, Brasil, Senin (10/11).

“Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon,” ujar Wamen Rohmat.

“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif,” lanjutnya.

Empat regulasi tersebut mencakup revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan; Permen 8/2021 tentang zonasi dan pengelolaan hutan; revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

BACA JUGA  Palestine Walk di Kota Bandung Akan Dipercantik

Perpres 110/2025 Jadi Tonggak Penting

Rohmat menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Kebijakan ini tidak hanya mendorong pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

Pada Oktober 2025, Kemenhut juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan Indonesia di pasar karbon global.

“Upaya ini selaras dengan visi nasional Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” kata Rohmat. (*/S-01)

BACA JUGA  Kronologi Sengketa Blok Ambalat dan Penyelesaiannya

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

BANDARA Internasional Juanda di Kabupaten Sidoarjo mencatatkan prestasi perdana di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan meraih penghargaan World Safety Organization Indonesia Safety Culture (WISCA) 2026. Bandara di bawah…

Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan pentingnya kolaborasi Pemprov dengan Bank Indonesia (BI) guna memperkuat pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal tersebut diungkapkan Dedi seusai menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan Bank…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam