
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat regulasi berupa peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC Belém, Brasil, Senin (10/11).
“Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon,” ujar Wamen Rohmat.
“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif,” lanjutnya.
Empat regulasi tersebut mencakup revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan; Permen 8/2021 tentang zonasi dan pengelolaan hutan; revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Perpres 110/2025 Jadi Tonggak Penting
Rohmat menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.
Kebijakan ini tidak hanya mendorong pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Pada Oktober 2025, Kemenhut juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan Indonesia di pasar karbon global.
“Upaya ini selaras dengan visi nasional Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” kata Rohmat. (*/S-01)







