Empat Regulasi Baru Dorong Pasar Karbon Indonesia

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat regulasi berupa peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC Belém, Brasil, Senin (10/11).

“Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon,” ujar Wamen Rohmat.

“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif,” lanjutnya.

Empat regulasi tersebut mencakup revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan; Permen 8/2021 tentang zonasi dan pengelolaan hutan; revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial; serta penyusunan peraturan baru terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

BACA JUGA  Tambang Nikel Ilegal di Morowali Disergap Denda Capai Rp2,3 T

Perpres 110/2025 Jadi Tonggak Penting

Rohmat menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.

Kebijakan ini tidak hanya mendorong pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

Pada Oktober 2025, Kemenhut juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan Indonesia di pasar karbon global.

“Upaya ini selaras dengan visi nasional Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya terkait ketahanan pangan dan pengelolaan lingkungan,” kata Rohmat. (*/S-01)

BACA JUGA  Kemenhut Pastikan Setiap Kayu Indonesia Terverifikasi SVLK

Siswantini Suryandari

Related Posts

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

SEBANYAK 250 ekor hewan pilihan sapi perah, domba, dan unta dari Australia tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Senin malam (30/3). Hewan-hewan pilihan itu sengaja didatangkan importir Jawa Timur…

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal