Pabrik Daur Ulang US$200 Juta Dibangun di KEK Batang

PABRIK daur ulang pengolahan limbah plastik dan elektronik dengan nilai investasi mencapai US$200 juta akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang pada akhir 2025.

Rencana itu terungkap usai penandatanganan kerja sama antara PT Green Java Solution (Malaysia) dan PT Maju Selaras Sejahtera (Indonesia) yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, di Hotel Padma, Kota Semarang, Jumat (7/11) malam.

Kedua perusahaan akan berkolaborasi membangun pabrik di lahan seluas 80 hektare. Sumarno menyambut baik investasi tersebut dan menyebutnya sebagai pemicu masuknya investasi lain ke Jawa Tengah, terutama dari Malaysia.

“Dengan adanya industri pengelolaan sampah, lingkungan akan lebih terjaga dan lapangan kerja bisa tercipta,” ujar Sumarno.

BACA JUGA  BMKG: Longsor Majenang Dipicu Curah Hujan Tinggi

Direktur PT Green Java Solution, Nicholas, mengatakan pembangunan pabrik akan dimulai Desember 2025 dan ditargetkan beroperasi Juni 2026. Pabrik itu diperkirakan menyerap hingga 3.500 tenaga kerja dan mampu mengolah limbah hingga 100 juta ton per tahun.

“Kami berharap mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Maju Selaras Sejahtera, Kukrit Suryo Wicaksono, menjelaskan investasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, seiring dibukanya penerbangan langsung Kuala Lumpur–Semarang dan rencana rute Semarang-Singapura.

“Tugas kami adalah mendorong investasi, perdagangan, dan pariwisata di Jawa Tengah,” kata Kukrit.

Kerja sama strategis ini mencakup perencanaan induk, pembiayaan, konstruksi, hingga operasional jangka panjang PT Green Java Solution di Indonesia.

BACA JUGA  Kesuksesan Pemilu Dinilai Karena Peran Serta Semua elemen Bangsa

Proyek tersebut akan memposisikan KEK Batang sebagai pusat teknologi lingkungan dan infrastruktur hijau regional, sejalan dengan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) serta mendukung target nasional dalam pengelolaan sampah, dekarbonisasi, dan ekonomi sirkular. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak