Tegakan Keadilan, Jurnalis Senior Gugat Perusahaan Media di PHI

  • Hukum
  • October 30, 2025
  • 0 Comments

SIDANG perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Raja Suhud Victor Hugo M selaku penggugat dan PT Citra Media Nusa Purnama sebagai tergugat telah berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., serta didampingi oleh Hakim Anggota I Lita Sari Seruni, SE., SH., MH. dan Hakim Anggota II Dr. Purwanto, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan berkas perkara dari penggugat dan tergugat.

Majelis hakim memutuskan untuk menerima berkas perkara dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan melalui sistem e-Court guna mendengarkan tanggapan dari penggugat.

Adapun pihak tergugat diminta melengkapi berkas administratif terkait posisi Irvan Marathon yang hadir mewakili perusahaan.

BACA JUGA  ITB Buka Program  Beasiswa untuk Insan Media

Latar belakang

Gugatan berawal dari kebijakan internal perusahaan yang diumumkan pada 15 Februari 2024 silam, sehari setelah Pemilihan Presiden 2024. Ketika itu manajemen memutuskan akan menempuh skema perumahan sebagian karyawan sebagai langkah efisiensi untuk mengurangi beban keuangan.

Kebijakan tersebut diberlakukan per 1 Maret 2024 dengan jangka waktu enam bulan, dan sekitar 80 karyawan terdampak oleh keputusan itu.

Penggugat menilai keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan dan mengabaikan alternatif solusi yang lebih adil, yakni pemotongan gaji pro rata sebesar 30% di seluruh level jabatan, agar tidak perlu merumahkan sebagian karyawan dengan penghasilan hanya 50%.

Namun setelah enam bulan berjalan, kebijakan perumahan tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi keuangan perusahaan, sehingga manajemen mengambil langkah PHK per 1 Oktober 2024.

BACA JUGA  Persis Kecam Penyergapan Aktivis Kemanusiaan dan Jurnalis oleh Pasukan Israel

Cacat administrasi

Penggugat menilai kebijakan PHK tersebut cacat administrasi dan tidak memenuhi prinsip good corporate governance, karena:

1. Tidak ada persetujuan tertulis dari penggugat terkait skema perumahan;
2. Tidak diberikan kesempatan banding atas hasil evaluasi HRD;
3. Surat PHK tertanggal 12 September 2024 dinilai melanggar ketentuan waktu minimal 14 hari kerja; dan
4. PHK diterbitkan hanya sekitar satu minggu setelah penggugat dan rekan-rekannya mengadakan pertemuan dengan pimpinan untuk mempertanyakan kebijakan efisiensi yang tidak menyentuh level manajemen atas.

Hal-hal tersebut mendorong penggugat untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan PHI, demi mendapatkan keadilan dan memastikan setiap keputusan korporasi dijalankan sesuai aturan dan nilai keadilan.

BACA JUGA  Gugatan Renvoi Ditolak, Kurator Lelang Aset The Anaya Village

Tanggung jawab moral

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Raja Suhud.

Sebagai jurnalis, ia menegaskan bahwa kebenaran harus ditegakkan dan kesalahan harus dikoreksi, termasuk dalam hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan media. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan melalui sistem e-Court PHI. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jaga Suasana Kondusif, Polisi masih Siagakan Personel di Menteng

UNTUK menjaga suasana kondusif di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, usai bentrokan antar kelompok masyarakat, kemarin, kepolisian menyiagakan personel gabungan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP…

Warga Damarsi Pertanyakan Pengusutan Kasus TKD yang Lambat 

PERWAKILAN warga Desa Damarsi Kecamatan Buduran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Jumat (24/7). Kedatangan mereka bertujuan menagih kejelasan perkembangan pengusutan kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hat-trick Mitchell Baker Warnai Pesta Kemenangan Garuda

  • July 28, 2026

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

  • July 27, 2026
Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

Prof. Amin Abdullah: Pancasila Harus Hadir Sebagai Etika Keilmuan

  • July 27, 2026
Prof. Amin Abdullah: Pancasila Harus Hadir Sebagai Etika Keilmuan

UIN Sunan Kalijaga dan BPIP Perkuat Pendidikan Pancasila Integratif

  • July 27, 2026
UIN Sunan Kalijaga dan BPIP Perkuat Pendidikan Pancasila Integratif

Dukung Pemerintah, Telkomsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

  • July 27, 2026
Dukung Pemerintah, Telkomsel Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Sleman Dukung Ajang Lari Fun RUN 6K Transmigrasi Festival 2026

  • July 27, 2026
Pemkab Sleman Dukung  Ajang Lari Fun RUN 6K Transmigrasi Festival 2026