WHO Nyatakan Fiji Bebas Trachoma, Penyakit Kebutaan

ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengesahkan Fiji sebagai negara yang berhasil mengeliminasi trachoma sebagai masalah kesehatan masyarakat, menandai pencapaian penting dalam sejarah kesehatan masyarakat negara Pasifik tersebut.

Trachoma, penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Disease/NTD) sekaligus penyebab utama kebutaan menular di dunia, kini tidak lagi menjadi ancaman kesehatan masyarakat di Fiji. Ini merupakan penyakit NTD pertama yang berhasil dieliminasi di Fiji.

Dengan pencapaian ini, Fiji menjadi negara ke-26 di dunia yang mengeliminasi trachoma sebagai masalah kesehatan masyarakat, dan negara ke-58 yang berhasil menuntaskan setidaknya satu penyakit NTD.

“WHO mengucapkan selamat kepada Fiji beserta para mitra global dan lokal atas pencapaian luar biasa ini,” ujar Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO. “Generasi mendatang di Fiji kini terbebas dari penderitaan yang telah ditimbulkan trachoma selama berabad-abad.”

BACA JUGA  Amerika Serikat Keluar Dari Keanggotaan WHO

Upaya Panjang Menuju Eliminasi Trachoma

Trachoma disebabkan oleh bakteri Chlamydia trachomatis yang menyebar melalui kontak langsung, benda yang terkontaminasi, atau lalat yang bersentuhan dengan cairan mata atau hidung penderita. Infeksi berulang dapat menyebabkan luka pada kelopak mata, pembalikan kelopak ke dalam, hingga kebutaan.

Penyakit ini umumnya menyerang komunitas rentan yang kekurangan akses terhadap air bersih dan sanitasi layak. Di Fiji, laporan medis sejak 1930-an hingga 1950-an mencatat trachoma sebagai masalah kesehatan serius yang menyebabkan risiko kebutaan luas.

Namun pada 1980-an, kasus trachoma mulai menurun, dan pada 2000-an pemerintah Fiji kembali meningkatkan kewaspadaan setelah hasil survei cepat menunjukkan tingginya kasus trachoma aktif pada anak-anak.

Pemantauan dan Kolaborasi Regional

Sejak 2012, Kementerian Kesehatan dan Layanan Medis Fiji menjalankan serangkaian survei epidemiologis berskala nasional dengan dukungan lembaga internasional. Kegiatan ini mencakup uji laboratorium, survei berbasis populasi, program kesehatan sekolah, serta peningkatan akses air dan sanitasi.

BACA JUGA  WHO Targetkan Dunia Bebas Rabies 2030

Langkah-langkah tersebut memastikan sistem deteksi dini dan penanganan kasus trachoma berjalan efektif, hingga akhirnya WHO menyatakan penyakit ini tidak lagi menjadi ancaman kesehatan publik di Fiji.

“Keberhasilan Fiji adalah bukti nyata kekuatan kepemimpinan Pasifik dan hasil investasi jangka panjang di bidang kesehatan,” ujar Dr Saia Ma’u Piukala, Direktur Regional WHO untuk Kawasan Pasifik Barat.

“Ini adalah momen penting bagi keadilan kesehatan di Pasifik,” tambah Dr Ratu Atonio Rabici Lalabalavu, Menteri Kesehatan Fiji. “Keberhasilan ini mencerminkan kerja sama lintas desa, fasilitas kesehatan, dan mitra regional. Kami berharap dukungan terus berlanjut agar penyakit tropis terabaikan lainnya juga dapat diberantas.”

Bagian dari Upaya Global

Penyakit tropis terabaikan (NTDs) masih berdampak pada lebih dari satu miliar penduduk dunia, terutama di wilayah miskin dan tropis. Dalam Peta Jalan WHO 2021–2030, ditargetkan 20 penyakit NTD dapat dicegah, dikendalikan, atau dieliminasi sebelum 2030.

BACA JUGA  WHO: Krisis Iklim Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Manusia

Sejak 2016, sebanyak 13 negara di Kawasan Pasifik Barat telah divalidasi WHO atas keberhasilan mengeliminasi sedikitnya satu penyakit NTD. Enam di antaranya termasuk Kamboja, Tiongkok, Laos, Papua Nugini, Vanuatu, dan Vietnam telah menuntaskan trachoma. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

KANTOR Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan keberangkatan tiga orang yang diduga akan akan berangkat haji tanpa melalui prosedur resmi atau nonprosedural. Ketiga orang…

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

WAKIL Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah haji untuk mengikuti keyakinan fikih masing-masing terkait lokasi pemotongan hewan dam (denda haji). Pernyataan itu disampaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran