Lakukan Pelecehan, Oknum Perwira TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara dan Dipecat

OKNUM perwira TNI AL Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut penjara satu tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, dalam sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo.

Tak hanya itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari kedinasan TNI AL.

Oditur Militer Letkol CHK Mulyadi dalam sidang menyampaikan, tindakan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi psikis korban. Korban mengalami trauma berat dan tidak fokus belajar.

“Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran,” kata Letkol Mulyadi di hadapan majelis hakim, Selasa (30/9).

Langgar sumpah

Menurut oditur militer, Raditya telah melanggar sumpah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Terdakwa juga disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AL.

BACA JUGA  Unpad Prihatin dengan Tindakan Asusila Oknum Dokter SpOG

“Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah,” kata Oditur Militer Letkol Mulyadi.

Oditur militer juga mengungkapkan bahwa Raditya pernah dijatuhi hukuman penjara enam bulan dalam perkara sebelumnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Nihil,” kata Letkol Mulyadi.

Pembayaran restitusi

Berdasarkan uraian tersebut, Oditur Militer menuntut agar Raditya dijatuhi pidana satu tahun penjara dan pemecatan dari TNI AL. Selain itu pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp58 juta.

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin dan Anita, menyatakan apresiasi atas tuntutan dari Oditur.

“Selaku pengacara korban, kami merasa lega. Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama,” ujar Irfan usai persidangan.

BACA JUGA  Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

Raditya sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, meski hingga kini belum menjalani eksekusi.

Kini, ia kembali harus menghadapi tuntutan pidana atas kasus yang lebih berat dan menyangkut pelecehan terhadap anak tiri. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

OTT Bupati Pemalang Disebut Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.…

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi OTT ke-18 KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Kali ini komisi antirasuwah itu menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom pun menjadi OTT ke-18 selama 2026. Penangkapan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas