Lakukan Pelecehan, Oknum Perwira TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara dan Dipecat

OKNUM perwira TNI AL Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut penjara satu tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, dalam sidang di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Sidoarjo.

Tak hanya itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari kedinasan TNI AL.

Oditur Militer Letkol CHK Mulyadi dalam sidang menyampaikan, tindakan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi psikis korban. Korban mengalami trauma berat dan tidak fokus belajar.

“Korban menutup diri, mengalami depresi, dan kurang fokus dalam pembelajaran,” kata Letkol Mulyadi di hadapan majelis hakim, Selasa (30/9).

Langgar sumpah

Menurut oditur militer, Raditya telah melanggar sumpah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Terdakwa juga disebut telah mencoreng nama baik institusi TNI AL.

BACA JUGA  Pengadilan Korsel Bebaskan Aktor “Squid Game” O Yeong-su

“Yang memberatkan, perbuatan dilakukan terhadap anaknya sendiri. Tindakan ini tidak mencerminkan seorang prajurit maupun seorang ayah,” kata Oditur Militer Letkol Mulyadi.

Oditur militer juga mengungkapkan bahwa Raditya pernah dijatuhi hukuman penjara enam bulan dalam perkara sebelumnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Nihil,” kata Letkol Mulyadi.

Pembayaran restitusi

Berdasarkan uraian tersebut, Oditur Militer menuntut agar Raditya dijatuhi pidana satu tahun penjara dan pemecatan dari TNI AL. Selain itu pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp58 juta.

Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin dan Anita, menyatakan apresiasi atas tuntutan dari Oditur.

“Selaku pengacara korban, kami merasa lega. Korban masih butuh pendampingan dan pemulihan psikis yang cukup lama,” ujar Irfan usai persidangan.

BACA JUGA  Anggota DPR Khawatir Pelecehan Seksual di Klinik Garut Buat Trauma Ibu Hamil

Raditya sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus KDRT terhadap istrinya dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, meski hingga kini belum menjalani eksekusi.

Kini, ia kembali harus menghadapi tuntutan pidana atas kasus yang lebih berat dan menyangkut pelecehan terhadap anak tiri. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

SEBANYAK Tiga orang mantan pengurus BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, berinisial BH, 57 tahun, laki-laki, mantan Ketua BUKP (Badan Usaha Kredit Pedesaan) Kapanewon Tempel, Sleman, RBH, 29…

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menggelar razia gabungan berskala besar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Senin malam (25/5). Petugas menyita sejumlah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

  • May 31, 2026
Sejarah di Puskas Arena itu Akhirnya Jadi Milik PSG

Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

  • May 31, 2026
Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

  • May 31, 2026
Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

  • May 30, 2026
Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

  • May 30, 2026
Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban