BPK Temukan Kesalahan Penganggaran di 12 SKPD Pemkab Purwakarta

LAPORAN Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp 6.174.687.587,00 pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Purwakarta.

Temuan itu menjadi sinyal bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Purwakarta gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam mengelola keuangan daerah.

Padahal uang rakyat bukan sekadar angka. APBD adalah instrumen vital pembangunan daerah dan merupakan wujud dari penggunaan uang rakyat. Ketika terjadi kesalahan penganggaran dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat wajar mempertanyakan.

Demikian pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin. “Mengapa fungsi pengawasan internal tidak berjalan, Dan apakah kesalahan ini sekadar teknis, atau ada indikasi pola sistematis yang merugikan keuangan daerah,” kata Agus M. Yasin.

BACA JUGA  KPLHI Tolak Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Purwakarta

Disiplin anggaran

Menurut Agus M Yasin, sejumlah regulasi jelas menekankan pentingnya disiplin anggaran, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan keuangan negara wajib dikelola tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan APBD harus berasaskan kepatuhan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, menugaskan TAPD untuk menelaah dan menyinkronkan RKA SKPD agar akurat.

“Temuan BPK membuktikan, bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara optimal,” ungkapnya.

Implikasi serius

Dikatakan Agus M. Yasin, Kesalahan penganggaran sebagaimana tersebut di atas, menimbulkan sejumlah implikasi serius. TAPD dapat dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020.

BACA JUGA  Projo Resmi Dukung Anne Ratna Mustika di Pilkada Purwakarta 2024

“DPRD Purwakarta memiliki dasar kuat untuk menggunakan hak interpelasi, angket, atau membentuk Pansus guna menelusuri akar persoalan, kesalahan penganggaran senilai Rp 6,17 miliar bukan sekadar salah hitung teknis, tetapi cermin buramnya disiplin anggaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.”ucapnya.

Tolak berkomentar

Sementara, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta Yayat Hidayat yang diminta tanggapannya belum dapat memberikan penjelasan dengan alasan dirinya hanya sebagai Plt Kepala Inspektorat sedangkan temuan tersebut  hasil temuan tahun 2024.

“Saya tidak komentar dulu, coba aja ke Pa Sekda,” kata Yayat Hidayat

Hingga berita ini diturunkan Norman Nugraha mantan Sekda Purwakarta yang kini menjabat Kaban DPKAD Provinsi Jabar belum memberikan keterangan meski udah dihubungi beberapa kali. (KR/N-01)

BACA JUGA  Pemprov Jabar Jamin Pilih Instrumen Terbaik untuk Simpan Kas Daerah

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

KECELAKAAN maut yang melibatkan mobil gran max dengan truk colt diesel di jalan arteri Jamanis, Tasikmalaya, menyebabkan 4 orang meninggal di lokasi kejadian dan di Rumah Sakit (RS) Hermina. Selain…

Sri Sultan Ajak Kajati Baru Ciptakan Koordinasi Terbaik

GUBERNUR DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro pada Selasa (19/08) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sebagai Kajati DIY yang baru, Kuncoro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

  • August 18, 2026
Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal