
LAPORAN Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp 6.174.687.587,00 pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Purwakarta.
Temuan itu menjadi sinyal bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Purwakarta gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam mengelola keuangan daerah.
Padahal uang rakyat bukan sekadar angka. APBD adalah instrumen vital pembangunan daerah dan merupakan wujud dari penggunaan uang rakyat. Ketika terjadi kesalahan penganggaran dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat wajar mempertanyakan.
Demikian pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin. “Mengapa fungsi pengawasan internal tidak berjalan, Dan apakah kesalahan ini sekadar teknis, atau ada indikasi pola sistematis yang merugikan keuangan daerah,” kata Agus M. Yasin.
Disiplin anggaran
Menurut Agus M Yasin, sejumlah regulasi jelas menekankan pentingnya disiplin anggaran, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan keuangan negara wajib dikelola tertib, taat aturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan APBD harus berasaskan kepatuhan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, menugaskan TAPD untuk menelaah dan menyinkronkan RKA SKPD agar akurat.
“Temuan BPK membuktikan, bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara optimal,” ungkapnya.
Implikasi serius
Dikatakan Agus M. Yasin, Kesalahan penganggaran sebagaimana tersebut di atas, menimbulkan sejumlah implikasi serius. TAPD dapat dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020.
“DPRD Purwakarta memiliki dasar kuat untuk menggunakan hak interpelasi, angket, atau membentuk Pansus guna menelusuri akar persoalan, kesalahan penganggaran senilai Rp 6,17 miliar bukan sekadar salah hitung teknis, tetapi cermin buramnya disiplin anggaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.”ucapnya.
Tolak berkomentar
Sementara, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta Yayat Hidayat yang diminta tanggapannya belum dapat memberikan penjelasan dengan alasan dirinya hanya sebagai Plt Kepala Inspektorat sedangkan temuan tersebut hasil temuan tahun 2024.
“Saya tidak komentar dulu, coba aja ke Pa Sekda,” kata Yayat Hidayat
Hingga berita ini diturunkan Norman Nugraha mantan Sekda Purwakarta yang kini menjabat Kaban DPKAD Provinsi Jabar belum memberikan keterangan meski udah dihubungi beberapa kali. (KR/N-01)







