Wacana Satu Akun Media Sosial Dinilai Batasi Ekspresi

PENELITI Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Bangkit Adhi Wiguna, menilai wacana regulasi satu orang satu akun media sosial berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

“Sebagian pengguna memiliki lebih dari satu akun karena alasan penting, misalnya untuk berbisnis,” ujarnya, Senin (29/9).

Bangkit juga mengkhawatirkan persoalan verifikasi data jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, infrastruktur data di Indonesia masih lemah, baik dari sisi teknologi maupun keamanan. “Data kita masih rapuh, sering bocor, dan pengelolaannya tidak efektif,” jelasnya.

Ia menilai meskipun tujuan pemerintah baik, yakni melindungi masyarakat dari konten ilegal, desain kebijakannya keliru. “Pola pikir dalam memandang masalahnya salah. Akibatnya, tujuan yang baik justru mengurangi kebebasan berekspresi,” tegasnya.

BACA JUGA  Ketika Manusia Jatuh Cinta pada Chatbot di Era AI

Bangkit menambahkan, arah kebijakan tersebut cenderung membatasi kebebasan berekspresi ketimbang memberikan perlindungan. Karena itu, CfDS kini tengah mengkaji model regulasi yang lebih tepat dengan menekankan aspek keamanan digital tanpa mengorbankan kebebasan berpendapat.

Sebagai perbandingan, Bangkit menyoroti model regulasi Uni Eropa, yaitu Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA). DSA dinilai lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia karena fokus pada perlindungan pengguna, sementara DMA lebih menekankan pada pasar digital.

“Di Eropa, pengaturan media sosial melalui DSA membuat lembaga pengawas relatif jauh dari kepentingan politik. Ada prosedur panjang untuk take down konten, bahkan platform, sehingga lebih independen dan proporsional,” jelasnya.

BACA JUGA  Mahasiswa Alma Alta Ditantang Berkarir di Dunia UI/UX

DSA juga mewajibkan platform membuat laporan tahunan terkait moderasi konten, jumlah konten yang dihapus, serta parameter yang digunakan. Negara pun wajib melaporkan jumlah permintaan penghapusan konten. “Regulasi ini lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

DALAM rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo membagikan bantuan sosial berupa tiga ton beras kepada masyarakat dan pengemudi…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

  • July 2, 2026
Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

  • July 2, 2026
Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

  • July 2, 2026
PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

  • July 2, 2026
Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

  • July 1, 2026
Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

  • July 1, 2026
Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri