
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dalam belanja bahan bakar Minyak dan pelumas tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas sebesar Rp303.786.000,00 dari jumlah pagu anggaran sebesar Rp1.205.725.884,00.
Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024. Dari temuan LHP BPK tersebut, bukan sekadar administrasi, tetapi juga problem klasik soal tata kelola, lemahnya pengawasan internal, serta dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus M. Yasin, sesuai UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara ditegaskan bahwa Kepala Dinas (PA) bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran, wewenang teknis bisa dilimpahkan ke kesekretariatan dinas.
Selain itu UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan, pejabat pengelola keuanganlah yang wajib mempertanggungjawabkan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Permendagri No. 77 Tahun 2020 memperjelas, bahwa Kepala Dinas selaku PA bertanggung jawab secara hierarkis. Sekretaris Dinas selaku KPA bertanggung jawab secara operasional, PPK dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab administratif dan teknis penatausahaan,” Kata Agus M. Yasin.
Agus M. Yasin Menegaskan Terkait temuan BPK tersebut, bola panas ada di tangan Inspektorat, Bupati, dan APH. Apakah berani menindaklanjuti sesuai ketentuan, atau sekadar membiarkan catatan BPK ini mengendap dalam laporan tahunan (KR/N-01)







